Penugasan Guru Oleh Plt Kadisdikbud Kaltim Rentan Melampui Kewenangan, Komisi IV Surati Gubernur

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Penugasan untuk penempatan sejumlah guru oleh Armin Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur dikeluhkan sejumlah guru, karena dianggap melampui kewenangan seorang Plt Kadis. Komisi IV DPRD Kaltim menyikapi serius persoalan tersebut, namun demikian komisi bidang pendidikan dan kesra ini mengkritik sikap gubernur yang belum menetapkan Kadis definitif di instansi tersebut.
“Pertama adalah penetapan definitif kepala pendidikannya yang terlalu berlarut-larut. Jadi memang mestinya Pak Gubernur itu tidak membiarkan ke kosongan pejabat depenitif, karena di dinas ini adalah OPD yang sangat strategis menyangkut masa depan pendidikan di Kalimantan Timur. Karena bagaimana pun juga yang namanya Plt pasti kewenangannya sangat terbatas,” ujar Darlis Pattalongi sekretaris komisi IV DPRD Kaltim pada media ini Rabu (10/6/2026) di gedung E DPRD Kaltim.
Lanjutnya, sementara kebutuhan di lapangan ini proses pendidikan tidak boleh stop, harus terus berjalan. Kenyataannya di lapangan itu banyak sekali kendala-kendala yang dihadapi oleh sekolah-sekolah.
“Nah, mau tidak mau situasi lapangan kemudian keberlanjutan kualitas pendidikan dan proses pendidikan itulah yang “memaksa” Pak Armin selaku Plt Kadis Pendidikan mengambil langkah-langkah, ya walaupun itu sebetulnya itu sangat rentan untuk bersinggungan dan wewenang disebut dengan Plt,”jelasnya
Menurut Darlis, pihaknya sudah membahas di komisi dengan pihak Dinas Pendidikan. Jadi apa yang diambil oleh Plt Armin itu adalah langkah yang memang dengan sangat terpaksa. Kita tidak mencari siapa yang salah, siapa yang benar, artinya point itu adalah berlakunya Plt ini.” Jadi mau tidak mau, Pak Armin ini untuk mengambil langkah-langkah, walaupun banyak kebijakan-kebijakan itu sangat rentan untuk dipertentangkan dengan kewenangan yang terbatas oleh Plt itu,” paparnya
Politisi senior Partai Amanat Nasional ini Jadi berharap teman-teman media bisa memahami realitas itu, karena pendidikan tidak boleh berhenti. Kalau misalnya itu dikembalikan murni kepada fungsi dan kewenangan Plt itu, situasi lapangan akan terganggu.
Baca juga: Surat Perintah Tugas Plt Kadisdikbud Kaltim Untuk Guru Tidak Sesuai Ketentuan Berlaku
“Jadi kami sendiri mengakui bahwa memang ada hal yang diambil oleh Pak Armin itu bertentangan dengan melampaui kewenangannya. Tapi sekali lagi atas nama kepentingan dunia pendidikan mau tidak mau itu diambil,” jelasnya
Darlis pun tidak sependapat jika melampui kewenangan selaku plt.Kadisdikbud Kaltim itu seakan ada pembenaran.
“Sebetulnya sih bukan pembenaran ya. ini adalah situasi lapangan yang harus di diambil kan begitu. Nah, kami juga sudah berkirim surat kepada pemerintah provinsi agar kekosongan jabatan definitif di pendidikan itu bisa segera di diatasi, sehingga tidak lagi terjadi pertentangan antara bagaimana memenuhi kebutuhan di lapangan dengan keterbatasan kewenangan yang disebut dengan Plt,”pungkasnya (K)



