Surat Perintah Tugas Plt Kadisdikbud Kaltim Untuk Guru Tidak Sesuai Ketentuan Berlaku

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur melalui Plt Kepala Armin,Spd.M.Pd membuat surat Perintah Tugas Nomor:800.1.11.1/20728/Disdikbud.II. Ditujukan kepada Daftar Nama Terlampir kepada Guru Guru Tertanggal 21 Agustus 2025. Perihal Penugasan guru PPPK ke Sekolah Unggulan.
Berikutnya Surat Perintah Tugas Nomor:800.1.11.1/21314/Disdikbud.11 tanggal yang sama, untuk penugasan Guru PPPK ke SMA/SMK Negeri. Berikutnya Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/Disdikbud.11 Tanggal dan tahun yang tetap sama. Perihal Penugasan Guru PNS ke SMA/SMK Negeri. Lagi Surat Perintah Tugas Nomor:800.1.11.1/20720/Disdikbud.11 Perihal Penugasan Guru PNS ke Sekolah Unggulan.
Dari banyaknya Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan Plt Kepala Disdikbud Kaltim. Ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Armin saat di konfirmasi mengenai surat perintah tugas kepada guru yang hingga sampai saat ini status guru yang ditugaskan Apakah masih berstatus di sekolah yang baru atau yang lama? Kemudian apakah sebelumnya sudah berkordinasi dengan BKD terkait hal ini? Mengingat info dari Guru Guru yang di beri Surat Perintah tugas yang namanya tidak mau di tulis redaksi mengatakan di pindah tugaskan tidak ada SK.
Plt Kadisdikbud Kaltim Armin mengatakan Jika Secara administrasi tidak merubah status kepegawaian.
“Secara administrasi tidak merubah status kepegawaian. “ujar Armin kepada media ini.
Terkait dengan kordinasi dengan BKD Armin mengatakan murni internal disdikbud kaltim. Tidak ada kaitan dengan status kepegawaian. “Ini murni internal Disdikbud kaltim. Tidak ada kaitan dengan status kepegawaian. “Jelasnya.
Armin membenarkan jika status guru masih di sekolah sebelumnya tapi tugasnya di sekolah lain. “Segera akan dibahas untuk proses definitif. Masih kordinasikan dengan tim Tagup, “paparnya.
Ditanya apakah tim tagub termasuk yang berwenang dalam menentukan? Belum ada jawaban dari Plt Kadisdikbud.
Ditempat terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur Yuli Fitriyanti. Saat dikonfirmasi terkait diatas mengatakan Guru ASN jadi manajemennya juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Guru juga ASN yaa, jadi manajemen nya juga harus bersesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait hal diatas sudah ada audit dan perintah untuk peninjauan kembali. “Jawab BKD Kaltim.
Terkait dengan ini komentar Plt Kadisdikbud Armin jika ini murni internal disdikbud kaltim. tidak kaitan dgn status kepegawaian. Menurut BKD Bisa dikonfirmasi ke inspektorat.
“Bisa dikonfirmasi ke inspektorat terkait hal ini. Yang jelas setiap proses mutasi dan pemetaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, “pungkasnya. (QR).



