Kejati Kaltim Tahan Tersangka DM dan AF Dugaan Korupsi Pertambangan CV.ABI

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda – Rabu, 03 Juni 2026, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka DM selaku swasta dan tersangka AF selaku ASN pada Kementerian ESDM RI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV. ABI tahun 2020 s/d 2024.
” Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan pada pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mana kedua tersangka tersebut terlibat dalam penjualan batubara tidak benar yang bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga negara dirugikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” jelas Toni Yuswanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Rabu (3/6/2026).

Menurut Toni, Terhadap para tersangka disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (AZ)



