kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tangisan Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi Rp 242 M Saat Ditahan

Ketua DPRD Magetan Suratno mewek nangis saat hendak dijebloskan ke Rutan Kelas II B Magetan (Foto: Dok. Istimewa)

MAGETAN, KALPOSTONLINE.COM – Ketua DPRD Magetan, Suratno ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar. Politisi PKB itu pun langsung ditahan.

Suratno ditetapkan menjandi tersangka bersama lima orang lainnya. Kelimanya yakni JML Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Lalu AN, TH dan ST selaku tenaga pendamping dewan.

Seluruh tersangka kemudian digiring satu per satu ke mobil tahanan. Tampak Suratno yang pertama dikeler petugas. Tampak Suratno mengenakan celana jin warna biru serta kemeja putih panjang mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.

Dengan dikawkal petugas Kejari, Suratno tampak mewek menangis dan berusaha menutupi wajah dari jepretan kamera wartawan hingga masuk ke mobil tahanan

Kajari Magetan, Sabrul Iman mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.

“Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka,” kata Iman dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026) dikutip dari detikjatim.com.

Iman menjelaskan kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan tahun 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp 242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.

Penyidik kemudian menemukan adanya penyimpangan sistematis di mana oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif.

“Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan,” jelas Iman.

Selain itu, lanjut Sabrul, ditemukan praktik pemotongan langsung dana hibah dengan dalih biaya administrasi hingga kepentingan pribadi. Terdapat pula temuan pengadaan barang fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Magetan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

(detik)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan