January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

PPDB Online Serentak Dimulai 22 Juni Sampai 2 Juli

Banner Disdikbud Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Menghadapi kesiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa pandemi yang berdampak pada ruang gerak masyarakat yang lebih terbatas, mengharuskan masyarakat yang akan mendaftarkan calon peserta didik pada jenjang SMA/SMK dan SLB mengharuskan dilakukan secara online.

Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Anwar Sanusi, M.Pd didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMA Drs. Krisantus Suhariyatno melakukan rapat persiapan PPDB Online tahun 2020 kali ini melalui video conference aplikasi Zoom Meeting bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Kusharyanto, Kepala LPMP Kaltim M. Harono, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Koordinator Pengawas Sekolah, Ketua MKKS SMA, SMK dan SLB/SKh se Kalimantan Timur, bertempat di Ruang Kersik Luway Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Jalan Basuki Rahmat No. 5 Samarinda, Jumat (19/6/2020).

Video Conference Disdikbud Kaltim
Rapat persiapan PPDB Online tahun 2020 kali ini melalui video conference aplikasi Zoom Meeting bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Kusharyanto, Kepala LPMP Kaltim M. Harono, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Koordinator Pengawas Sekolah, Ketua MKKS SMA, SMK dan SLB/SKh se Kalimantan Timur, bertempat di Ruang Kersik Luway Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Jalan Basuki Rahmat No. 5 Samarinda, Jumat (19/6/2020).

Rapat dipimpin Kadisdikbud Anwar Sanusi tersebut selain memutuskan PPDB Online serentak akan dilaksanakan mulai 22 Juni sampai dengan 2 Juli 2020, juga menghasilkan sejumlah point penting terkait pelaksanaan PPDB Online untuk wilayah Kalimantan Timur, diantaranya:

1. Presentase persyaratan PPDB terbagi dalam 4 jalur, yaitu Zonasi 50%, Prestasi 30%, Afirmasi 15% dan Perpindahan orangtua/wali 5%.

2. Penatapan zonasi, Disdikbud Prov. Kaltim memberikan wewenang kepada sekolah dan MKKS untuk dapat bekerjasama dengan Lurah/Camat untuk menentukan jarak di daerah masing-masing.

3. Jaringan PPDB Online tahun ini masih bekerjasama dengan pihak Telkom seperti tahun lalu.

4. Jika orangtua merasa kesulitan untuk mendaftar online, melalui perintah Gubernur agar sekolah dapat membuka pelayanan drive thru untuk menyerahkan berkas dengan dibantu guru/staf sekolah sebagai panitia.

5. Apabila sekolah terpaksa harus membuka PPDB di sekolah, diharuskan menyediakan fasilitas sesuai protokol kesehatan dan hanya memperbolehkan 1 ruangan untuk maksimal 10 orang.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Kusharyanto mengharapkan masalah jaringan kestabilan sistem dapat diatasi mengingat kendala tersebut terus terulang setiap penyelenggaraan PPDB. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: