Penyampaian LKPJ Gubernur, Kaltim Telah Menuju Kemandirian Fiskal
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | DPRD Prov. Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna ke-10 dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2021 serta Pembentukan Pansus DPRD pembahas LKPJ Gubernur Kaltim digelar di Gedung D lantai 6 komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Selasa (29/3/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Kaltim dengan dihadiri sebanyak 28 Anggota Dewan baik melalui virtual sebanyak 15 dan tatap muka sebanyak 13 orang.
Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan kondisi makro perkembangan Sosial dan Ekonomi Kalimantan Timur Tahun 2021, dimana jumlah penduduk Provinsi Kaltim tahun 2021 berdasarkan data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DKP3A) mencapai 3,8 juta jiwa dengan laju pertumbuhan sebesar 2,1 persen.
“Ekonomi Kaltim tumbuh positif tahun 2021 mencapai 2,48 persen atau meningkat jika dibandingkan tahun 2020 yang pernah mengalami kontraksi sebesar 2,87 persen,”jelas Riza.
Penduduk yang tidak bekerja atau pengangguran di Kaltim, lanjut Riza semakin menurun di setiap tahunnya namun sempat mengalami kenaikan tahun 2020 yang mencapai 6,87 persen akibat pandemi Covid -19.
“Tahun 2021 dengan mulai berkurangnya pandemi tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 6,83 persen,”imbuhnya.
Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Prov. Kaltim tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana IPM Prov. Kaltim tahun 2021 adalah sebesar 76,88 meningkat 0,64 point dibandingkan dengan capaian di Tahun 2020 sebesar 76,24 persen, sebut Riza.
Untuk diketahui LKPJ Gubernur Kalimantan Timur tahun 2021 disusun berdasarkan kinerja pelaksanaan APBD tahun 2021 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Prov. Kaltim 2021 yang merupakan pelaksanaan tahun ketiga RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019 – 2023.
Secara teknis LKPJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah sekaligus memuat tindak lanjut rekomendasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur atas LKPJ Gubernur Kaltim akhir Tahun Anggaran 2020. (ADV)