Nama Kontraktor SMAN 10 Unggulan Terseret dalam Kasus Korupsi Pasar Baqa
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pembangunan Kampus B SMAN 10 Unggulan Samarinda milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur molor dari target penyelesaian yang dikerjakan PT Pelita Shakti. Hal itu juga telah diakui Sutrisno selaku kontraktor sekaligus Direktur PT Pelita Shakti. Keterlambatan dalam sebuah proyek kegiatan bukan tanpa sebab. Dari data dan informasi yang terkumpul, PT Pelita Shakti termasuk pemain lama dalam dunia konstruksi. Misalnya pada 2012, PT Pelita Shakti menjadi kontraktor pembangunan Bandara Maratua di Berau seniali ratusan miliar Rupiah.
Baru-baru ini nama Sutrisno juga disebut-sebut dalam pusaran kasus korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang yang merugikan keuangan negara senilai Rp5 miliar hanya dalam kurun 2014-2015. Di persidangan yang tertuang dalam salinan putusan, seorang saksi Muhammad Sadikin SP pada 20 Februari 2019 mengungkapkan, sejak tahun 2002, Sadikin merupakan staf administrasi pada CV Arcsindo Karya Utama yang dimiliki Sutrisno (Direktur PT Pelita Shakti kontraktor pembangunan Kampus B SMAN 10).
“Kemudian Sutrisno menjadi Direktur PT Pelita Shakti (sebelum tahun 2015) di mana saksi juga ikut berpindah menjadi staf di PT Pelita Shakti. Kemudian saksi diminta oleh Sutrisno untuk digunakan namanya sebagai Direktur CV. Arcsindo Karya Utama sebelum tahun 2012,” ungkap Sadikin dalam salinan putusan untuk terdakwa Said Syahruzzaman Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 18 Juni 2020.
CV.Arcsindo Karya Utama merupakan pemenang lelang sebagai konsultan pengawas dalam pembangunan Pasar Baqa pada 2015. Sadikin pun mengakui jika dirinya sempat diperiksa penyidik Kejari Samarinda
“Setelah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda baru mengetahui bahwa perusahaan CV. Arcsindo Karya Utama ditunjuk sebagai konsultan pengawas pada proyek pembangunan Pasar Baqa tahun 2015, di mana saksi di perusahaan tersebut ditunjuk sebagai Direktur,” kata Sadikin menjelaskan.
Namun atas penunjukkan sebagai direktur tersebut, Sadikin mengaku tidak turut menjalankan operasional dan administrasi teknis CV Arcsindo Karya Utama dan tidak juga memegang dan atau menguasai rekening atas nama CV Arcsindo Karya Utama.
“Selama ini hanya diminta untuk menandatangani buku cek kosong oleh staf bagian keuangan,” ujarnya melanjutkan.
Pada 2017, Sadikin mengundurkan diri dari PT Pelita Shakti dan berpindah ke Jakarta. Kepemilikan CV Arcsindo Karya Utama, kata dia baru beralih dari Sutrisno ke Tukimun pada 2017.
Sejak 2017, Tukimun ST selain menjadi direktur CV. Arcsindo Karya Utama, Tukimun ST juga menjadi konsultan pengawas atau Site Enginer dari CV. Pilar Perdana dalam proyek yang sama yakni pembangunan Pasar Baqa. Tukimun membuat laporan progres pekerjaan tersebut bersama Eka Yulianto, S.T. selaku Site Manager PT. Sumber Rezeki Abadi.
Semnetara saksi Andi Prastyio di dalam persidangan mengatakan, telah terjadi kesepakatan lisan antara Kontraktor Pelaksana, PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas untuk melaporkan progres pekerjaan menjadi 100 persen meski bukti di lapangan progres masih berkisar 80 persen. Andi Prastyio mengatakan laporan progres dibuat berdasarkan laporan lisan dari Tukimun ST.
Pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan Pasar Baqa tidak dilaksanakan oleh personil CV Pilar Perdana sesuai dengan surat perjanjian/kontrak, sehingga terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pembangunan Pasar Baqa pada Dinas Pasar Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor :36/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019. Tukimun ST yang berlatar teknik sipil itu, dari hasil penelusuran media ini selain sebagai akademisi di salah satu kampus swasta di Samarinda juga memiliki perusahaan jasa konsultan pengawasan lainnya, PT. Waskita Utama.
Kembali ke CV. Arcsindo Karya Utama. Meski ditunjuk jadi direktur, Sadikin tidak mengetahui CV Arcsindo Karya Utama menjadi Konsultan Pengawas pada Kegiatan Pembangunan Pasar Baqa. Dia tidak pernah diberitahu oleh Andi Prastyio ataupun Sutrisno.
“Juga tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait Pembangunan Pasar Baqa, baik dokumen penawaran, dokumen lelang, kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, justifikasi teknis, pencairan ataupun PHO dan FHO. Posisi saksi pada tahun 2014 sampai dengan 2016 di Berau di kantor perwakilan PT Pelita Shakti (bagian penagihan),” papar Sadikin.
Andi Prastyio pernah menjadi staf di CV. Arcsindo Karya Utama
untuk bidang teknis. Setelah Sadikin ditunjuk sebagai direktur, Andi Prastyio keluar dari CV. Arcsindo.
Disebutkan Sadikin, dalam struktur di CV. Arcsindo Karya Utama yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, dan Komisaris merupakan staf di PT. Pelita Shakti.
“Saksi sendiri tidak diberi wewenang dan memegang akun dan password tersebut oleh saudara Sutrisno (pemilik CV. Arcsindo Karya Utama). Setahu saksi, untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan baik pada CV Arcsindo Karya Utama maupun PT Pelita Shakti biasanya dilaksanakan oleh Harno,” jelas Sadikin lagi.
Menurut Sadikin, sebagai Direktur CV Arcsindo Karya Utama, dia tidak menerima gaji tambahan kecuali gaji sebagai staf PT Pelita Shakti berkisar Rp5 juta. Pun terkait pembangunan Pasar Baqa, Sadikin juga tidak pernah menerima fee ataupun barang apapun baik dari Andi Prastyio, Tukimun, Sutrisno, staf bagian keuangan PT Pelita Shakti ataupun pihak-pihak lainnya.
Sebagai karyawan PT Pelita Shakti, Sadikin enggan menolak permintaan Sutrisno selaku pemilik perusahaan untuk ditunjuk jadi direktur CV. Arcsindo Karya Utama.
“Sutrisno yang merupakan atasan, sehingga jika saksi tidak mau saksi khawatir dikeluarkan dari pekerjaan di PT. Pelita Shakti,” katanya.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pasar Baqa tahun 2015 telah dilakukan pembayaran 100% kepada CV. Arcsindo Karya Utama senilai Rp243.952.000. Laporan progress pekerjaan tersebut dibuat atas nama Ir. Eka Prihatin selaku Site Manager PT. Duta Wahana Utama, diperiksa oleh Konsultan Pengawas atas nama Saksi Viva Oktaviani, S.T., M.T. selaku Site Engineer CV. Arcsindo Karya Utama. Namun dalam persidangan terungkap, Viva Oktaviani mengaku namanya dicatut oleh Andi Prastyio yang saat itu juga staf PT Pelita Shakti.
Kemudian pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan Pasar Baqa tahun 2015, ditemukan tidak dilaksanakan sebagaimana surat perjanjian/kontrak, maka pengeluaran riil untuk Belanja Langsung Personil (BLP) sehingga terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pembangunan Pasar Baqa pada Dinas Pasar Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor :36/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.
Catatan buruk terkait CV. Arcsindo Karya Utama juga tertuang dalam Putusan Nomor: 56/PID/2013/PT.KT.SMDA 20 Agustus 2010. Saat itu CV. Arcsindo Karya Utama menjadi konsultan pengawas pekerjaan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi di Lokasi Sukan Tengah 3 dan Sukan Tengah 4 Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau pada 2006 dan 2007.
Proyek itu sebagaimana dijelaskan dalam salinan putusan, bahwa Ir. Suwarno selaku kuasa pengguna anggaran, Sarju selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rizal Ariwan ST selaku kuasa CV. Arscindo Karya Utama selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan memanipulasi Serah terima pekerjaan untuk pencairan dana 100% tahun 2006 dan membuat Sertifikat Prestasi Pekerjaan yang telah dimanipulasi serta memanipulasi pekerjaan yang tidak sesuai Bestek. Berdasarkan hasil audit BPKP tanggal 2 Mei tahun 2008 perbuatan mereka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp537.919.537,68.
Sebut Milik Tukimun
Sebagaimana hasil audit, CV. Arcsindo Karya Utama dan CV Pilar Perdana yang menjadi konsultan pengawasan tidak melakukan jasa pengawasan sebagaimana kontrak. Sehingga biaya yang telah dicairkan kepada kedua CV tersebut terjadi kelebihan dan merugikan keuangan negara. Sudah dapat diduga, Direktur PT Pelita Shakti, Sutrisno membantah keterlibatannya dalam kegiatan pengawasan pembangunan Pasar Baqa tahun 2015. Meski Sadikin, mantan karyawannya yang di bawah sumpah pengadilan dengan yakin mengatakan CV. Arcsindo Karya Utama itu adalah milik Sutrisno.
“Pemiliknya (CV. Arcsindo Karya Utama) Tukimun, pernah ikut kerja sama saya. Saya jadi kontraktor sudah 10 tahun yang lalu,” kata Sutrisno kepada Kalpostonline melalui pesan teks, Senin malam (22/3/2021).
Berdasarkan keterangan Sadikin, Sutrisno melakukan perubahan kepemilikan CV. Arcsindo Karya Utama ke Tukimun baru tahun 2017. Sutrisno terkesan tidak tegas atau berbeblit-belit dalam memberikan jawaban soal kepemilikan CV. Arcsindo Karya Utama. Entah proyek mana yang menurut sutrisno sudah puluhan tahun lalu itu.
“Untuk dijawab (konfirmasi) kepentingan apa ya? ketemu bawa copy salinan dakwaan saya bisa jelaskan. Dibantu data ke saya bahan mengingat sudah puluhan tahun, lupa,” ujar Sutrisno melebar.
Sehingga keterangan Sadikin, mantan anak buah Sutrisno di PT Pelita Shakti yang mengungkap pemilik CV. Arcsindo Karya Utama dalam kasus Pasar Baqa dibantah Sutrisno.
“Kalau Pasar Baqa tidak ada kaitan dengan saya, dicek tahun berapa perubahan. Direktur pengurus dan alamatnya. Supaya clear, berita seimbang sebenarnya, antara kejadian perkara dengan posisi saya saat itu, tidak tahu sama sekali tentang kasus proyek,” demikian Sutrisno. (OY)