Kontraktor Mengaku Ada Masalah di Proyek SMAN 10 Unggulan Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pembangunan Kampus B yakni SMAN 10 Unggulan Samarinda yang berada di Jalan Perjuangan RT 1 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara diakui bermasalah. Proyek dengan alokasi anggaran senilai Rp8.293.000.000 itu dikerjakan oleh PT. Pelita Shakti dengan nilai kontrak Rp6.719.800.000.
Baca Juga:
- Pembangunan SMAN 10 Unggulan Samarinda Molor
- DPRD Kaltim Minta Gubernur Segera Serahkan Aset SMA dan SMK ke Disdik
- Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pembangunan SMA Negeri 1 Tenggarong Segera Dirampungkan
Pekerjaan pembangunan sekolahsendiri dimulai pada 11 Agustus 2020 dengan waktu pelaksanaan 140 hari kalender dengan nomor kontrak 009/Fisik.SMAN.10.Samarinda/Disdikbud.III/2020. Adapun konsultan pengawas dilakukan PT. Arista Gemilang Konsulindo. Namun, sampai waktu yang ditentukan pembangunan itu belum juga selesai. Pihak PT. Pelita Shakti mengakui adanya keterlambatan tersebut dengan beberapa alasan.
“Dengan kondisi dan lokasi lahan bagian dari dampak pak,” kata Sutrisno Direktur Utama PT. Pelita Shakti pada Kalpostonline melalui pesan Whatsapp Minggu (21/3/21).
Atas keterlambatan tersebut, Sutrisno harus membayar denda keterlambatan pekerjaan atas proyek dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Tapi, dia mengaku belum dapat memastikannya dengan alasan pekerjaan yang telah diselesaikannya belum dibayarkan.
“Belum tahu pak. Karena progres selesai tapi belum dibayar,” katanya lagi.
Pemprov Kaltim pada anggaran tahun 2020 mengalokasikan dana senilai Rp8.293.000.000, proses lelang pun dilakukan mulai 1 Juni 2020 sampai dengan 10 Juli 2020. Lelang dimenangkan PT. Pelita Shakti.
Wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim berencana akan menelusuri penyebab terjadinya persoalan tersebut.
“Ya, kalau itu kelalaian pelaksana pekerjaan (kontraktor) mestinya dinas terkait memberi sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada. Tapi kalau itu kesalahan bersumber dari instansi pengguna anggaran makan ini harus di telusuri dan bisa saja pihak kontraktor mempermasalahkan,” tegas Rusman Yaqub ketua komisi IV DPRD Kaltim melalui ponselnya Kamis (18/3/2021). (TIM)