January 21, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Komisi IV DPRD Kukar Awasi Pengalokasi Anggaran DAK untuk Desa

Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke SDN 10 Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (5/11/2020)

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke SDN 10 Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (5/11/2020).

Komisi yang membidangi salah satunya kesejahteraan rakyat , kesehatan, Kebudayaan dan pendidikan ini dipimpin langsung Mutoyib selaku wakil ketua komisi IV ditemani Kamarur Zaman, Agustinus Sudarsono, Khoirul Mashuri dan Sofian Ashori, Kepala Bagian Fasilitasi dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kukar, sedangkan pihak dinas pendidikan diwakili UPT.Dinas Pendidikan Tabang Akir.

Mutoyib mengatakan kegiatan kunjungan komisi IV ke beberapa sekolah SD dan SMP yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka menjalankan tugas dan pungsi dewan yakni ;Legislasi, Anggaran dan Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Kita ketahui bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan kurang lebih Rp 10 triliun untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020. Dana tersebut akan disalurkan kepada hampir 50.000 sekolah mulai dari SD , SMP hingga SMA/SMK di selutuh Kota/Kab dan Provinsi di Indonesia.

Di Kukar salah satunya SDN 10 Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang ini dapat Rehap Berat dalam laporan ke komisi IV SDN 10 sudah dikerjakan untuk fisiknya ternyata setelah kita tinjau langsung ke lapangan hari ini teryata belum ada di kerjakan.

Dalam hal waktu dekat komisi IV akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pihak diantaranya UPT. Dinas Pendidikan Tabang , Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten apa yang menjadi kendala selama ini.

Pengalokasi dari Anggaran DAK yang ada jangan sampai tidak digunakan, penggunaan DAK harus tepat guna dan tepat sasaran. Penggunaan DAK harus berkesinambungan bagi satuan pendidikan yang membutuhkan. Sekolah yang sudah memiliki infrastruktur fisik yang bagus tidak diberi lagi DAK.

“DAK bukan untuk sekolah yang sudah bagus, atau sekolah yang agak bagus menjadi bagus. Tetapi bantulah sekolah yang sangat jelek dan dibikin menjadi sangat bagus,” kata Mutoyib. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: