kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Rekayasa Surat Tanah, Hakim Sebut Akibat Perintah Pejabat di PPU

Kantor Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU

PENAJAM, KALPOSTONLINE | Tindak pidana korupsi yang menyeret Arbasah mantan Kepala Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) disebut juga akibat peran dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) PPU saat itu. Tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 tersebut diantaranya digunakan untuk pembebasan tanah kas Desa Binuang senilai Rp92 juta, dengan total kerugian keuangan daerah sebesar Rp215,5 juta dari dana ADD Desa Binuang pada 2012 yang mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam fakta persidangan yang tertuang dalam putusan No. 01/Pid.Tipikor/2015/PNSmr menyebutkan, Arbasah membeli tanah dari warga yang tidak memiliki legalitas. Kemudian setelah dibeli, legalitas dibuat dengan tanggal mundur atau direkayasa berdasarkan saran atau instruksi dari Kepala BPMPD saat itu. Instruksi untuk merekayasa surat tersebut terdapat dalam Dokumen Hasil Monitoring Keuangan Desa Nomor: 140/119/BPM-PD tanggal 22 Februari 2013 tentang kelengkapan legalitas jual beli lahan sampai pada tahapan sertifikasi kepemilikan lahan Pemerintah Desa Binuang (mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 123 ayat (1) sampai (4). Kepala BPMPD saat itu yang saat ini masih aktif sebagai pejabat di PPU itu menginstruksikan kepada Arbasah agar tanah milik warga masyarakat yang tidak ada legalitasnya tersebut segera dibuatkan legalitas dengan tanggal sebelum pembelian oleh pihak Desa Binuang. Instruksi Kepala BPMPD tersebut diterima Arbasah saat menghadiri pertemuan di Kantor BPMPD PPU pada Kamis 16 Mei 2013, sesuai dengan undangan pertemuan Nomor. 140/268/BPM-PD tanggal 14 Mei 2013.

Lahan untuk keseluruhan surat atau dokumen tersebut dibuat setelah pembelian lahan dilakukan yakni sekitar Juni 2012, kemudian untuk surat keterangan penggarapan lahan untuk milik tiga orang sengaja dibuat dengan tanggal dan tahun yang berlaku surut atau di tahun 2011.

“Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa kerugian keuangan negara atau daerah yang timbul dalam perkara aquo seperti yang telah diuraikan di atas terjadi, tidak disebabkan oleh terdakwa sendiri, akan tetapi melibatkan orang lain dalam hal ini Kepala Kantor BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya dalam pengadaan tanah desa,” tegas Hakim Ketua Majelis PN Tipikor saat itu, Muhammad Djamir dalam pertimbangan hukumnya.

Arbasah menjabat sebagai Kepala Desa Binuang untuk periode 2011 – 2017. Namun dia mengundurkan diri pada Juli tahun 2013 untuk menjadi calon legislatif di DPRD PPU. Setelah jaksa penuntut melakukan kasasi, berdasarkan UU Tipikor, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Arbasah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama bulan. Selain itu, Mahkamah juga menghukum Arbasah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp173.618.674. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: