Kehilangan PAD, Diskominfo Kukar Belum Usulkan Aturan Retribusi Menara Telekomunikasi
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat hingga tahun 2016ada sebanyak 347 menara telekomunikasi, dan sejak saat itu hingga sekarang belum pernah dilakukan pemutakhiran data. Kemudian terkait pengelolaan menara telekomunikasi, berdasarkanKeputusan Bupati Nomor 406/SK-BUP/HK/2017 tanggal 27 Desember 2017 menunjuk Diskominfo sebagai Pengelola Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kukar.
Kepada auditor BPK RI, Kepala Diskominfo Kukar menjelasakan, sejak tahun 2014, Pemkab Kukar tidak memungut lagi Retribusi Pengendalian Menara Telekomunkasi sehingga tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tersebut.
“Dikarenakan adanya judicial review terkait Pasal 124 UU 28 Tahun 2009 dan sampai dengan tahun 2019 belum menyusun perda yang mengatur penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang sesuai dengan keputusan MK tersebut,” tulis auditor dalam laporan hasil pemeriksaan yang dirilis pertengahan tahun 2020.
Berdasarkan surat edaran Nomor S-209/PK.3/2016 tanggal 9 September 2016 perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan dokumen SHBJ Kabupaten Kukar, terdapat potensi pendapatan dari Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi minimal sebesar Rp400.516.422 per tahun dengan asumsi bahwa pengawasan dilakukan dua kali untuk tiap menara dalam 1 tahun, dan kapasitas kunjungan Tim Pengawas sebanyak tiga menara per hari, serta jumlah menara tetap sebanyak 347 menara sesuai data terakhir yang dimiliki.
Dengan belum adanya perda terkait retribusi menara telekomunikasi tersebut, menurut auditor, Pemkab Kukar kehilangan potensi pendapatannya setiap tahun senilai Rp400 juta lebih.
“Hal ini disebabkan karena Diskominfo belum mengusulkan perubahan Perda terkait penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai Keputusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014,” jelas auditor.
Terkait hal itu, Kepala Diskominfo menjelaskan kepada auditor, Diskominfo melakukan pendataan menara telekomunikasi sampai tahun 2016 bersamaan penerbitan rekomendasi teknis pembangunan menara telekomunikasi. Setelah 2016 Diskominfo tidak memproses dan menerbitkan Rekomendasi Teknis Cell Plan, dikarenakan adanya keraguan terkait adanya lagi kewenangan yang berkaitan langsung dengan menara telekomunikasi. Namun, Diskominfo menyatakan akan melakukan pendataan menara komunikasi baik secara pendaataan langsung maupun berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Secara yuridis formal Diskominfo tidak dapat menetapkan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) Pengendalian Menara Telekomunikasi mulai tahun 2015 dan tahun selanjutnya sehingga menimbulkan konsekuensi Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tidak dapat dipungut dan dianggarkan dalam anggaran penerimaan daerah,” lanjut auditor.
Dengan begitu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kutai Kartanegara agar menginstruksikan Kepala Diskominfo untuk mengusulkan regulasi terkait penentuan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 46/PUUXII/2014. (OY)