Ketua Komisi II: Raperda Kawasan Industri Terlambat
PENAJAM, KALPOSTONLINE | Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan lahan seluas 4 ribu hektare pada 2015 sebagai Kawasan Industri Buluminung (KIB). Sehingga Komisi II DPRD PPU mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kawasan Industri yang tengah diajukan pemerintah daerah. Meski demikian, Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi mengatakan, Raperda tentang Pembangunan Kawasan Indutri yang diajukan pemerintah ke DPRD dinilainya terlambat.
“Tahun 2005, saya sarankan ke pak Yusran Aspar saat masih menjabat bupati agar membeli tanah. Karena saat itu harga tanah dikisaran Rp7 ribu per meter. Sekarang sudah mendekati pemindahan IKN (ibu kota negara) harga tanah sudah mahal. Jadi, pengesahan pembangunan kawasan industri sudah terlambat, karena jamannya pak Yusran tidak diselesaikan,” kata Wakidi menjelaskan, Jumat (26/3/2021).
Dilanjutkannya, pemerintah daerah seharusnya memiliki lahan sendiri untuk menyambut pemindahan IKN di Kecamatan Sepaku, PPU dan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kita harus belajar dari Pemprov DKI Jakarta yang memiliki banyak aset tanah. Karena aset tanah itu nantinya bisa disewakan dan akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Kalau tidak punya aset, maka pemerintah bakal jadi penonton jika IKN sudah pindah,” papar Wakidi.
Wakidi berpendapat, pemerintah daerah setidaknya memiliki lahan seluas 500 hektare di lokasi yang dianggap strategis.
“Minimal 500 hektare kita beli tanah di beberapa lokasi strategis. Ini untuk persiapan jangka panjang. Kalau tidak punya aset tanah, maka pemerintah daerah akan tersisih seperti orang Betawi di Jakarta,” katanya.
Terkait Raperda Kawasan Industri diajukan pemerintah, menurut Wakidi tidak mengubah lokasi, atau tetap berada di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam dengan luasan 4 ribu hektare. “Untuk pembahasannya di tingkat Pansus nanti bisa ditangani langsung oleh Komisi II yang membidangi perindustrian,” katanya memungkasi. (ADV)