December 11, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejaksaan Diminta Dalami Fakta Persidangan Korupsi Pasar Baqa Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam fakta persidangan kasus korupsi pembangunan Pasar Baqa di Kecamatan Samarinda Seberang mencuat nama Sutrisno yang diduga berperan dalam kasus tersebut. Mahasiswa penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim mendesak pihak kejaksaaan untuk mendalami kembali kasus tersebut.

“Jaksa patut menelusuri pernyataaan Sadikin akan keterlibatan Sutrisno dalam kasus Pasar Baqa, karena fakta persidangan secara terang benderang mengungkap adanya peran pihak lain dari kasus itu,” ujar Nhazar Aktivis FAM pada Kalpostonline baru – baru ini.

Fakta persidangan itu bisa dijadikan alat bukti, karena para saksi yang telah memberikan kesaksian sebelumnya telah disumpah .

“Logika sederhana saja dapat memahami bahwa kalau direktur yang diangkat itu hanya wayang yang dijadikan alat. Karena Sadikin yang diangkat sebagai direktur mengaku tidak turut menjalankan operasional dan administrasi teknis CV Arcsindo Karya Utama dan tidak juga memegang dan atau menguasai rekening atas nama CV Arcsindo Karya Utama,” jelasnya lagi.

Ketika disinggung kemungkinan kasus itu dilaporkan ke aparat penegak hukum, aktivis muda itu mengaku siap .

“FAM tentu siap melaporkan kasus ini pada Kejati atau Kejari, kan selama ini sudah beberapa kasus FAM laporkan,” katanya mengunci pembicaraan.

Baca Berita Terkait:

Direktur PT Pelita Shakti, Sutrisno membantah keterlibatannya dalam kegiatan pengawasan pembangunan Pasar Baqa tahun 2015. Meski Sadikin, mantan karyawannya yang di bawah sumpah pengadilan dengan yakin mengatakan CV. Arcsindo Karya Utama itu adalah milik Sutrisno.

“Pemiliknya (CV. Arcsindo Karya Utama) Tukimun, pernah ikut kerja sama saya. Saya jadi kontraktor sudah 10 tahun yang lalu,” kata Sutrisno kepada Kalpostonline melalui pesan teks, Senin malam (22/3/2021).

Berdasarkan keterangan Sadikin, Sutrisno melakukan perubahan kepemilikan CV. Arcsindo Karya Utama ke Tukimun baru tahun 2017, sementara proyek tersebut dikerjakan pada kurun 2015. Sutrisno terkesan tidak tegas atau berbeblit-belit dalam memberikan jawaban soal kepemilikan CV. Arcsindo Karya Utama. Entah proyek mana yang menurut sutrisno sudah puluhan tahun lalu itu.

“Untuk dijawab (konfirmasi) kepentingan apa ya? ketemu bawa copy salinan dakwaan saya bisa jelaskan. Dibantu data ke saya bahan mengingat sudah puluhan tahun, lupa,” ujar Sutrisno melebar.

Sehingga keterangan Sadikin, mantan anak buah Sutrisno di PT Pelita Shakti yang mengungkap pemilik CV. Arcsindo Karya Utama dalam kasus Pasar Baqa dibantah Sutrisno.

“Kalau Pasar Baqa tidak ada kaitan dengan saya, dicek tahun berapa perubahan. Direktur pengurus dan alamatnya. Supaya clear, berita seimbang sebenarnya, antara kejadian perkara dengan posisi saya saat itu, tidak tahu sama sekali tentang kasus proyek,” demikian Sutrisno. (OY/AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: