January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Disdikbud Kaltim Jelaskan PPDB ke Komisi IV DPRD Balikpapan

Banner Disdikbud Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | 17 orang dari Komisi IV DPRD Kota Balikpapan mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Selasa (23/6/2020). Kunjungan anggota DPRD Kota Balikpapan yang disambut langsung oleh Kadisdikbud Anwar Sanusi tersebut terkait kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 jenjang SMA/SMK yang dilaksanakan mulai 22 Juni secara daring (online).

Dalam pertemuan itu, Anwar Sanusi menjelaskan, proses PPDB untuk daerah Kaltim yang sudah terhubung internet keseluruhan secara penuh menggunakan sistem Online, tekecuali untuk daerah 3T (Tertimggal, Terluar dan Terdepan) yang terpaksa memakai proses PPDB secara manual.

Kepala Disdikbud Kalimantan Timur Anwar Sanusi menjelaskan pelaksanaan PPDB SMA/SMK kepada Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Selasa (23/6/2020)

“Seluruh sekolah yang ada di Kaltim tahun ini PPDB menggunakan sistem online, terkecuali daerah 3T ada beberapa lokasi yang belum terjangkau internet terpaksa manggunakan sistem manual, namun kita anjurkan untuk tetap melakukan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.” tutur Anwar.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Budiono menanyakan penetapan presentase penerimaan siswa dari jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan.

“Dalam jalur zonasi, Kami (Disdikbud Kaltim, Red)) memberikan wewenang kepada masing-masing sekolah dan MKKS untuk bekerjasama dengan camat atau Lurah setempat dalam penetapan jarak dari sekolah dibatasi 50%, kemudian untuk jalur prestasi dilihat dari nilai rapot ketetapan 30%, untuk Afirmasi adalah jalur untuk orangtua yang miskin dibatasi 15%, dan sisanya perpindahan siswa kuotanya 5%.” jawab Anwar yang merupakan mantan Sekertaris Disdik Kota Bontang.

Disinggung isu tentang penerimaan siswa SMP dan SMA yang dibatasi usia, Anwar menjelaskan hal itu tidak dibenarkan.

“Tidak ada aturan penerimaan siswa SMP atau SMA dari batasan umur, kalau SD bisa karena dalam Permen (Peraturan Menteri) siswa SD wajib diterima jika usia sudah mencapai 7 tahun,” ungkap Anwar.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan yang berkunjung ke Disdikbud Kalimantan Timur yakni Abdulloh, Subari, Muhammad Taqwa, Iwan Wahyudi, Doris Eko Rian Desyanto, Sandy Ardian, Suriani, Budiono, Fadlianoor, Rahmatia, Asrori, Laisa Hamisah, Kamarudin, Ardiansyah, Puryadi, Parlindungan, dan M Hatta Umar. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: