January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soroti LKPj Gubernur, DPRD Kaltim Ajukan 14 Rekomendasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim menyoroti tajam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur tahun anggaran 2019. Mulai dari persoalan dokumen LKPj hingga masalah pengisian formasi jabatan Eselon 2 dan Eselon 3 di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini masih kosong dalam status pelaksana tugas (Plt). Sikap kritis DPRD Kaltim ini diwakili Pansus LKPj. Ada pansus 14 rekomendasi yang dikeluarkan Pansus LKPj kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pimpinan Isran Noor yaitu:

Ketua Pansus LKPj Gubernur Kalimantan Timur 2019, Andi Harahap
  1. Meminta gubernur Kalimantan Timur Menyusun tim LKPJ untuk menyempurnakan dokumen LKPj Gubernur Kalimantan Timur tahun anggaran 2019.
  2. Meminta kepada setara Gubernur untuk menguraikan hasil tindak lanjut dokumentasi DPRD terhadap LKPj Tahun 2018.
  3. Meminta kepada setara Gubernur untuk menguraikan masalah dan solusi program dan kegiatan otoritas khususnya yang belum mencapai target kinerja perbaikan LKPj tahun 2019 sesuai dengan target tahun 2019 dalam dokumen RPJMD tahun 2019 tahun 2023.
  4. Meminta kepada Gubernur untuk memerintahkan kepada perangkat daerah dalam merencanakan lokasi anggaran pada anggaran pendapatan daerah dan melaksanakan program dan kegiatan pembangunan yang membutuhkan pembahasan lahan agar maksimal bahwa lahan terlebih dahulu harus dalam status capped land.
  5. Meminta kepada setara Gubernur untuk mempercepat proses penyelesaian penyelenggaraan serah terima aset seperti tanah dan gedung SMA dan SMK sebelum mengalokasikan anggaran kegiatan kepada anggaran pendapatan daerah.
  6. Meminta kepada setara Gubernur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BUMD dan merekomendasikan hasil evaluasi kinerja BUMD dan mengisi DPRD yang membidanginya.
  7. Meminta kepada setara Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk merevisi peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda Kaltim Nomor 11 tahun 2019 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kalimantan Timur dengan meninjau kembali kewajiban sektor PA BA + WA BA – jenis yang diperoleh dari Kebijakan Pemerintah pusat terkait dengan PI 10% yang merupakan hak daerah.
  8. Meminta pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan Visi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016/2036. Untuk itu sesuai dengan kembali batas Tata ruang Ibukota negara (IKN) dengan batas tata ruang kawasan dan wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
  9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merevisi target lokasi maju indikatif RPJMD Kalimantan Timur tahun 2019/2023 untuk menyesuaikan dengan RPJMD Baru.
  10. Bila dipandang perlu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merevisi Perda Nomor 15 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2005/2025 dalam rangka Penyesuaian terhadap kehadiran IKN
  11. Meminta kepada setara Gubernur untuk menyampaikan informasi sisa anggaran yang tidak bersyarat yang belum diaudit pada setiap program yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam setiap menyusun dokumen LKPMD.
  12. Meminta kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur meningkatkan jumlah belanja bantuan keuangan tahun berikutnya untuk pendidikan, kesehatan dan infrakstruktur dasar untuk meningkatkan fasilitas wilayah penyangga IKN dalam rangka untuk mengurangi kesenjangan pembangunan ketika IKN dibangun dan dioperasikan.
  13. Meminta kepada setara Gubernur untuk meningkatkan operasi anggaran program pengendalian, perencanaan dan kerusakan lingkungan hidup serta memerintahkan perangkat daerah terkait dengan luasnya pencapaian kinerja indeks pencemaran lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur persentasi penurunan emisi dan termasuk indikasi kualitas air, kualitas udara, dan kualitas tanah untuk memperoleh gambaran tercapainya misi keempat berdaulat dalam mengelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
  14. Kepada setara gubernur agar segera mengisi formasi jabatan Eselon 2 dan Eselon 3 di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini masih kosong dalam status pelaksanaan tugas.

Rekomendasi pansus ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kaltim Rabu (17/6/2020) lalu dibacakan ketua pansus Andi Harahap. Paripurna dihadiri wakil gubernur Hadi Mulyadi dan sejumlah pejabat pemprov Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: