April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Bapemperda DPRD Kaltim Siap Bahas Raperda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang komprehensif dan untuk meningkatkan kualitas raperda yang berdayaguna maka Bapemperda memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan tugas dan kewajibannya. Terutama terkait program pembentukan peraturan daerah skala prioritas tahun 2020.

Untuk itu dinilai penting dalam menggali berbagai informasi yang diperlukan seperti mengetahui program diseminasi atau sosialisasi peraturan daerah provinsi ke kabupaten/kota hingga masyarakat luas.

Hal yang tidak kalah pentingnya juga adalah hasil naskah akademik dan raperda yang ada sebelum masuk dalam pembahasan selalu dipaparkan dan dievaluasi oleh seluruh mitra kerja yang terkait.
“Kriteria apa saja yang dijadikan dasar oleh Bapemperda DPRD Sulsel dalam menentukan kesiapan suatu rancangan peraturan daerah yang siap dibahas dengan sisa waktu sampai Desember 2019,” tanya Masykur Sarmian Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim dalam kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (21/11/19).

Masykur Sarmian

Menanggapi hal tersebut Andi Amir Hamsah menjelaskan bahwa di Bappeda Sulsel tidak menganut skala prioritas. Artinya, semua program pembentukan peraturan daerah menjadi wajib sesegera mungkin diselesaikan.
“Raperda mana yang duluan masuk maka itu yang cepat diproses,” tegasnya.

Kendati demikian, apabila mendesak karena bersifat penting dalam menyesuaikan suatu persoalan maka dilakukan kesepakatan bersama agar kemudian dilakukan percepatan penyelesaian.
“Misalnya raperda turunan dari peraturan yang lebih tinggi diatasnya baik Undang-Undang maupun peraturan pemerintah hingga peraturan menteri dengan deadline waktu tertentu maka akan dilakukan kesepakatan percepatan pembahasan”.

Ia menyebutkan penentuan Propemperda harus disepakati sebelum penetapan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini dimaksudkan agar bisa diselesaikan dengan baik sebab memerlukan mekanisme dan waktu pembahasan yang maksimal.

Proses pembahasan raperda dilakukan oleh panita khusus atau Bapemperda. Selain itu, dalam penyebaran atau sosialisasi perda didampingi oleh perwakilan Kementerian Pertahanan dengan dasar MoU.(ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: