Pemerintah Daerah Berhak Kelola Bandaranya Sendiri
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemprov Kaltim berhak mendapat kewenangan mengelola bandaranya secara sendiri melalui BUMD. Pengelolaan bandara memang bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Perlu kesiapan yang matang dan strategis yang tepat.
“Dulu undang-undang memberika kewenangan monopoli terhadap Angkasa Pura (AP) untuk mengelola bandara. Lalu keluar undang-undang yang memperbolehkan pihak swasta mengelola bandara. Sudah saatnya daerah mengelola bandaranya secara mandiri,” ujar Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam S usai melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat belum lama ini.
Menurutnya, seperti Jawa Barat yang mengelola Badara Kertajati secara mandiri melalui BUMD.
“Kalau di Jabar, mereka mengelola bandaranya melalui BUMD PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Sudah saatnya, Kaltim juga melakukan hal yang sama, yakni dengan membentuk BUMD untuk mengelola Bandara APT Pranoto,” terangnya.
Hal tersebut ditekankan politikus Hanura ini mengingat, anggaran yang dikeluarkan Kaltim dalam membangun bandara tersebut bukan nilai yang kecil. Meskipun faktanya, aset Bandara APT Pranoto telah diserahkan kepada pemerintah pusat.
“Jangan kita kehilangan aset, kehilangan juga pendapatan. Kita harus mengambil peran. Paling tidak pada aspek pengelolaannya. Karena sumber pendapatan pada bandara, ada aero maupun non aero,” terang Adam.
Minimal kata dia, 80 persen aset pada Bandara APT Pronoto dikelola oleh daerah. Adam berharap Pemprov Kaltim dapat meninjau kembali penyerahan aset kepada pemerintah pusat.
“Kita wajib ambil alih, baru kita kelola sendiri. Kita bentuk BUMD khusus untuk mengelola bandara APT Pranoto, labih banyak uang yang kita dapat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Salman Lumoindong mengatakan, aset Bandara APT Pronoto memang sudah diserahkan kepada Mentri Perhubungan.
“Tetapi walaupun sudah diserahkan, aset itu bisa kembali kita ambil,”ujarnya.
Hal tersebut diterangkan Salman, telah tertuang dalam klausu perjanjian pada pasa 7. Disebutkannya bahwa, apabila daerah mampu, aset APT Pronoto bisa diambil kembali oleh daerah.
“Jadi, bandara ini ada kemungkinan kembali kepada daerah. Ini akan dinegosiasikan lagi kepada pemerintah pusat. Kalau memang pemerintah daerah mampu, akan diserahkan kembali. Apakah dalam bentuk pengelolaannya, operasional, atau apakah seluruh asetnya dikembalikan,” bebernya.
Ia sepakat bahwa Bandara APT Pronoto harus memberikan kontribusi terhadap daerah. Misal dari sisi darat, Pemprov Kaltim masih bisa memungkinkan bernegosiasi dengan UPBU, Kementrian Perhubungan, untuk dapat dikelola oleh pemda.
“Misalnya, parkirannya, atau pengelolaan tenannya, atau kargonya, itu yang masih bisa memungkinkan pemda bisa mendapat PAD,” jelasnya.(ADV)