Rumah Restorative Justice Diresmikan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Masyarakat Samarinda kini bisa memanfaatkan layanan hukum dari Rumah Restorative Justice, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman mengatakan, Rumah Restorative Justice ini merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.
Ia menuturkan tentu hal ini melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat atau pemangku adat, apparat penegak hukum serta pihak lainnya terkait guna sama-sama mencari keadilan dan solusi terbaik.
“Harapannya, hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan,” ucapnya saat meresmikan Rumah Restorative Justice Kota Samarinda di Kompleks Museum Samarendah jalan Bhayangkara, Rabu (18/5/2022) kemarin.
Deden menuturkan tidak semua perkara bisa direstorative justice, karena, ada syarat-syarat yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Untuk mewujudkannya, lanjutnya perlu peran semua pihak terutama dalam upaya menuju keadilan berdasarkan hati nurani.
Maka, Ia berharap pencanangan Rumah Restorative Justice ini mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian sebelum nantinya menuju upaya terkahir (Pengadilan).
Rumah Restorative Justice ini juga bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi khususnya terkait masalah hukum baik perdata maupun pidana, tentunya akan ditangani tenaga-tenaga professional di kejaksaan.
“Mari sama-sama bahu membahu mewujudkan keadilan yang berhati nurani,” pungkasnya. (Adv)