Kalender Pendidikan UTS Insearch Jadi Bukti Baru Bonatua Silalahi Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM – Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026). Kedatangannya untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gibran Rakabuming Raka. Aduan itu didasarkan pada bukti baru yang ditemukannya berupa dokumen kalender pendidikan resmi UTS Insearch periode 2003-2007.
“Ada orang baik mengeshare saya dokumen UTS Calendar tahun 2003 sampai 2007. Saya baca-baca, ada nggak program mereka yang namanya setara SMA. Saya teliti ini, saya ambil satu sampling saja tahun 20085, di sini ketahuan tahun 2005 yang dikatakan di daftar riwayat hidup beliau (Gibran) itu di sini beliau seharusnya di UTS Insearch itu sejak 2004-2007,” ujarnya.
Menurutnya, kekuatan bukti yang dibawa ke Bawaslu ini dibandingkan dengan saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Bonatua mengklaim bahwa data yang ia miliki jauh lebih kuat. Jika sebelumnya Atase Pendidikan di Canberra hanya menyebutkan panduan umum (handbook) tanpa merinci tahunnya, ia kini membawa dokumen kalender akademik tahun per tahun dari 2004 hingga 2007 yang memuat rincian kegiatan pendidikan secara spesifik.
Bonatua menjelaskan, dalam proses pelaporan tersebut, Bawaslu sempat meminta dokumen surat keterangan (suket). Uniknya, kata dia, petugas Bawaslu sendiri tidak memegang dokumen tersebut sehingga ia turut melampirkannya bersama bukti-bukti lain yang diklaim diperoleh langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kenapa mereka meminta, saya tanya. Karena mereka juga nggak punya! Jadi sangat aneh, ternyata seorang Bona yang punya di seluruh Indonesia bersama Kemendikdasmen,” tuturnya.
Ia berharap Bawaslu dapat memproses laporan ini dan mempertimbangkan penerapan diskresi terkait batas waktu pelaporan, mengingat bukti tersebut baru ditemukan dan diketahui belakangan. Bonatua mengibaratkan langkah ini mirip dengan proses di Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap mengakomodasi bukti baru.
“Kalau boleh ini dianalogikan di MK juga melakukan diskresi. Karena apa? Ini hal khusus, kita baru tahu bukti ini sekarang. Kita seperti di MK kan juga begitu, kita baru tahu bukti ini sekarang kita bawa suket dan mereka meyakininya,” terangnya.
Ketika disinggung mengenai alasan memilih Bawaslu sebagai tujuan pelaporan, Bonatua menyebut pihaknya telah menempuh berbagai jalur hukum lain, mulai dari Polda, Mabes Polri, hingga Pengadilan Negeri. Bawaslu menjadi instansi berikutnya yang didatangi setelah menyadari adanya kendala akses data di lembaga pengawas pemilu tersebut.
“Kita kira Bawaslu selama ini lengah, ternyata mereka memang nggak dikasih akses. Makanya kita kasih bukti-bukti ini. Saya harap Bawaslu jadi ngerti, ‘Oh iya, ternyata mereka miss di sini,'” paparnya.
Bonatua turut menanggapi perdebatan seputar kurikulum luar negeri dan sistem penyetaraannya di Indonesia. Menurutnya, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengarahkan pemimpin bangsa untuk memiliki ideologi Pancasila, yang menurut pandangannya bersumber dari penerapan kurikulum nasional.
Ia membedakan antara konsep sederajat dan penyetaraan. Berdasarkan argumennya, dokumen penyetaraan dari kementerian umumnya ditujukan untuk melanjutkan studi, bukan sebagai syarat administratif menduduki jabatan publik tertentu bagi lulusan institusi luar negeri. Bonatua menegaskan bahwa inti dari permasalahan yang ia laporkan bukanlah sekadar administrasi teknis, melainkan prinsip kepatuhan terhadap regulasi pendidikan nasional bagi pejabat negara.
“Intinya lebih mendasar, yaitu akan bermasalah jika tetap memaksakan tidak paket C,” pungkasnya.
(Sindonews)



