kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kajati Lantik Wakajati, Kajari Samarinda, Berau, Kutim dan Kordinator

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Selasa tanggal 21 Februari 2023, di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono, SH.MH. melakukan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan serah terima jabatan, para Pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono, SH.MH dan diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Harli Siregar, SH.MHum, para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri se Kaltim dan Kaltara, Kabag TU, para Koordinator, dan para Kasi pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Ketua IAD Wilayah Kaltim beserta pengurus dan anggotanya.

Adapun Pejabat yang diambil sumpah jabatan, dilantik dan serah terima jabatan.

1.Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yaitu Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang menggantikan Ibu Amiek Mulandari, SH.MH. yang mutasi menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta di Yogyakarta.

2.Fransiscus Xaverius Sugih Carvallo, SH.MH. menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Bulian, menggantikan pejabat lama Bapak Gde Made Pasek Swardhyana, SH.MH yang berpindah tugas menjabat sebagai Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan agung di Jakarta

3.Firmansyah Subhan, SH.MH menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, menggantikan pejabat lama Bapak Heru Widarmoko, SH.MM yang berpindah tugas menjabat sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang

4.R Hari Wibowo, SH.MH menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Simeulu di Sinabang, menggantikan pejabat lama Bapak Nislianudin, SH.MH yang berpindah tugas menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar

5.Romlan Robin, SH menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende di Ende, menggantikan pejabat lama Bapak Henriyadi W Putro, SH.MH yang berpindah tugas menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kudus di Kudus.

Serta ikut diambil sumpah jabatan, dan dilantik juga Pejabat eselon III.
1.Adnan Hamzah, SH.MH menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. “Jelas Kasi Penkum Toni Yuswanto,SH.MH.

Dalam sambutannya Hari Setiyono, SH.MH Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan Pelantikan dan serah terima jabatan adalah merupakan sesuatu hal yang biasa dilingkungan Kejaksaan RI yang bertujuan untuk mewujudkan kesinambungan gerak pertumbuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi menghadapi dinamika masyarakat yang terus berkembang. Disamping itu mutasi jabatan juga untuk memberi penyegaran dan mengembangkan kemampuan serta memperkaya pengalaman pejabat yang bersangkutan dan pada gilirannya diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja organisasi.

Berkaitan dengan tugas Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri yang begitu luas dan berat, kepada para pejabat yang baru dilantik diharapkan agar dapat melaksanakan proses penegakan hukum pada bidang tindak pidana umum secara adil, profesional, proporsional dan penuh integritas. wujudkan sikap reformatif dalam pelaksanaan penegakan hukum khususnya terhadap perkara yang berkarakter khas di wilayah Kalimantan Timur.

Selain itu juga diingatkan kepada Asisten Tindak Pidana Umum dan para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik agar meningkatkan pengawasan melekat (waskat) guna menghindari atau mengurangi adanya perbuatan indisipliner dan perbuatan tercela pegawai kejaksaan yang menjadi tanggung jawab saudara, pimpinan kejaksaan telah bertekad untuk menindak tegas terhadap jaksa dan tata usaha di lingkungan kejaksaan yang melanggar disiplin dan melakukan perbuatan tercela.
(QR/Kejati Kaltim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: