Begini Proses Tahapan dan Alur Kerja PT MMP

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Tahan proses atau alur kerja pada wilayah kerja PT Migas Mandiri Pratama. Menurut Direktur Utama PT MMP Edy Kurniawan melalui proses penawaran, SKK Migas menyiapkan penawaran PI Kepada Gubernur untuk segera menunjuk BUMDnya, Gubernur menyampaikan surat penunjukan PT MMP (BUMD) selaku BUMD penerima penawaran PI 10 persen kepada SKK Migas.
“Melengkapi persyaratan BUMD penerima penawaran PI, koordinasi dan kesepakatan antara Pemprov dan Pemkab atau Pemkot. SKK migas menyampaikan surat ke kontraktor untuk memulai penawaran PI 10 persen. Kontraktor menyampaikan penawaran PI 10 persen kepada BUMD yang ditunjuk Gubernur, proses lelang pengadaan konsultan sampai penunjukan pemenang oleh BUMD. BUMD menyampaikan pernyataan minat kepada kontraktor. Kontraktor menyampaikan ke Dirjen Migas permohonan pembukaan dataroom. Penandatangan perjanjian kerahasiaan data antara Dirjen Migas, kontraktor, dan BUMD. BUMD melakukan due dilligence dan pembentukan perusahaan pengelola PI 10 persen. Kegiatan Dataroom, laporan final kelayakan pengelolaan PI 10 persen dan pembagian porsi, kesepakatan pembagian porsi antara pemprov dan pemkab atau pemkot dan penentuan perusahaan pengelola PI 10 persen, dan Pembentukan JV (Perusahaan pengelola PI 10 persen) antara BUMD Provinsi dan BUMD Kabupaten atau Kota. BUMD menyampaikan surat meneruskan minat dan kesanggupan dan menunjuk perusahaan pengelola PI 10 persen kepada kontraktor. Proses negoisasi dengan kontraktor perihal mekanisme (term & condition) pengalihan PI 10 Persen. Penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 Persen antara kontraktor dengan perusahaan pengelola PI 10 persen,” jelas Dirut PT MMP Edy Kurniawan.
Lanjutnya, proses pengalihan PI 10 persen. Kontraktor menurut Edy kontraktor mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM, dengan melampirkan. Salinan perjanjian kerahasiaan data, Salinan berita acara pembukaan data. Profil perusahaan pengelola PI 10 persen. Salinan akta pendirian dan perubahan dari perusahaan pengelola PI 10 persen, Perjanjian pengalihan PI 10 persen yang dibuat dihadapan notaris, surat Perjanjian dan pemegang saham perusahaan pengelola.PI 10 persen untuk mendukung dan bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan operasi perminyakan.
Setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Kepala SKK migas wajib menyampaikan permohonan persetujuan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri melalui Dirjen Migas. Dirjen Migas melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas permohonan persetujuan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri melalui Drijen migas. Setelah pemeriksaan dan evaluasi. Menteri memberi persetujuan pengalihan PI 10 persen kepada SKK migas, pungkasnya. (QR/ADV/PT MMP Kaltim)