February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Camat Bukan Pejabat PPAT, Sekda Samarinda Surati RT

Sugeng Chairuddin dan Surat Edaran

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Warga Kota Samarinda saat mengurus persoalan tanah mulai dari RT, kelurahan hingga kecamatan perlu lebih teliti dan hati-hati jika ada oknum di lingkungan pemerintah itu meminta imbalan uang. Para RT se kota Samarinda pun diingatkan oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Surat Edaran Sugeng Chairuddin Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor : 591/0889/011.01 tanggal 25 Agustus 2020. Surat itu sebagai tindak lanjut pertemuan atau hearing di kantor DPRD Kota Samarinda pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.

“Untuk urusan pertanahan tidak dikenakan biaya,” kata Sekdakot Sugeng.

Mantan Camat Sungai Kunjang ini juga menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak diperbolehkan menarik imbalan dalam pengurusan administrasi terkait urusan pertanahan.

“Tidak dibenarkan camat memungut biaya atas urusan pertanahan,” katanya lagi.

Tidak hanya itu, Sekretaris Daerah kota ini juga menginformasikan kepada para RT se Kota Samarinda bahwa camat yang ada di wilayah ibu kota Kalimantan Timur ini tidak dalam posisi sebagai pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat akta tanah.

“Bahwa saat ini camat bukan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT lagi,” tegas Sugeng. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

1 thought on “Camat Bukan Pejabat PPAT, Sekda Samarinda Surati RT

  1. Tapi masalahnya di berkas PPAT itu ada tanda tangan camat. Siapa yg melakukan pendekatan dg Lurah dan Camat maka urusannya gampsng bangit. Ada istilah fi satu persen bagmn

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: