January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Begini Pengelolaan Aset Daerah Kukar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum dapat dikatakan memadai. Hal tersebut sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018.

Baca Juga: Kanwil Hukum dan HAM Kaltim Panggil PT Kayan, Ada Apa?

Dalam melakukan pembukuan BMD Kutai Kartanegara, dari hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan, antara lain pembukuan BMD gedung dan bangunan belum dikapitalisasi ke aset induk pada kartu inventaris barang (KIB) C dan dicatat secara gabungan. Akibatnya, laporan BMD, KIB sebagai pendukung atau buku besar neraca belum memuat kondisi BMD sesuai dengan kondisi senyatanya, aset tetap dan akumulasi penyusutan tidak menggambarkan kondisi dan nilai aset yang sebenarnya secara wajar. Hal tersebut terjadi karena pengelola barang, pejabat penatausahaan barang, dan pengguna barang tidak mengendalikan dan mengawasi pembukuan atau pencatatan BMD pada Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) BMD agar sesuai dengan kebijakan akuntansi aset tetap, serta pengurus barang pengguna organisasi perangkat daerah (OPD) kurang memahami teknis pembukuan atau pencatatan BMD dalam KIB pada SIMDA BMD sesuai dengan kebijakan akuntansi atas aset tetap.

Lebih lanjut, mekanisme kegiatan inventarisasi BMD belum memadai, antara lain inventarisasi pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Pekerjaan Umum belum meliputi seluruh BMD OPD hingga tingkat unit pelaksana teknis (UPT) OPD unit terkecil.

“Akibatnya, neraca daerah berisiko tidak menggambarkan kondisi dan nilai aset yang sebenarnya secara wajar, dan laporan BMD yang dihasilkan dari SIMDA BMD belum memberikan informasi yang andal dan akurat,” demikian laporan tertulis BPK yang diterbitkan pada Maret 2019.

Kondisi terbut terjadi disebabkan Sekda selaku pengelola barang belum menyusun Perda tentang Pedoman Pengelolaan BMD dan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BMD yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Sekda juga belum menyusun SOP yang lengkap dan jelas dalam melakukan inventarisasi, dan Sekda belum melakukan upaya konkret dengan BPKAD serta OPD untuk melaksanakan inventarisasi BMD secara tertib. Kemudian Kepala BPKAD selaku pejabat penatausahaan BMD belum optimal dalam menyelesaikan kegiatan inventarisasi.

Hasil rekonsiliasi semester I Tahun Anggaran 2018 belum menyajikan data seluruh aset OPD. Nilai aset tetap semester tersebut (24 Agustus 2018) dari hasil rekonsiliasi senilai Rp1,84 triliun tidak mencakup seluruh OPD melainkan hanya 12 OPD dari 59 OPD yang menyampaikan hasil rekonsiliasi dengan benar kepada bidang Aset BPKAD. Akibatnya, adanya risiko salah saji nilai aset tetap pada neraca, dan keputusan yang disusun berdasarkan laporan BMD berisiko menjadi tidak tepat.

Hal tersebut terjadi karena pengurus barang pengguna tidak teliti dalam menginput data BMD ke dalam SIMDA BMD dan pejabat penatausahaan barang pengguna tidak mereviu output SIMDA BMD yang dikerjakan oleh pengurus barang pengguna; dan SIMDA BMD belum sepenuhnya dapat diandalkan untuk pelaksanaan rekonsiliasi laporan BMD.

Dengan begitu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kutai Kartanegara agar bersama DPRD menyusun dan menetapkan Perda tentang Pedoman Pengelolaan BMD serta memerintahkan Sekda selaku pengelola barang segera menyusun Perda tentang Pedoman Pengelolaan BMD dan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BMD.
Hasil pemeriksaan BPK atas penatausahaan aset tetap pada Pemkab Kutai Kartanegara mengungkapkan 13 temuan yang memuat 13 permasalahan ketidakefektifan.

“Apabila permasalahan yang ada tidak segera diatasi oleh Pemkab Kutai Kartanegara maka dapat memengaruhi efektivitas penatausahaan BMD,” demikian laporan auditor BPK.(OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: