April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kanwil Hukum dan HAM Kaltim Panggil PT Kayan, Ada Apa?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kantor Kementerian Hukum dan HAM menindaklanjuti pengaduan LBH Ansor Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pemberian ganti rugi akibat limbah batu bara PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di areal pertanian. Dalam surat Kanwil Hukum dan HAM Kaltim Nomor W.18.UM.01.01-4872 tanggal 5 Agustus 2019 itu, ditujukan kepada PT Kayan untuk menanggapi pengaduan LBH Ansor Kaltim Nomor 09/LBH.GP.ANSOR/II/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Kerusakan Lahan Persawahan atau Pertanian.

Surat Kanwil Hukum dan HAM yang ditandatangani Kepala Kanwil Yudi Kumiadi tersebut menyebutkan sejumlah bukti-bukti kerusakan lahan seluas 10 ribu meter persegi milik KH M Zaenal di RT 5, Desa Maju (separi) Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara dengan sertifikat SHM Nomor 541.

Petugas Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar saat dilokasi lahan persawahan yang terendam lumpur sedang melakukan penelitian
Petugas Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar saat dilokasi lahan persawahan yang terendam lumpur sedang melakukan penelitian pada November 2017

Lahan milik KH M Zaenal yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Ikhsan itu telah terdampak limbah batu bara berupa lumpur yang menggenangi seluruh lahan persawahan padi miliknya sejak 2015 silam dan hingga kini belum menerima ganti rugi kerusakan lahan dari PT Kayan yang beroperasi di Tenggarong Seberang.

Akibat limbah lumpur setinggi satu meter tersebut, lahan pertanian produktif milik KH M Zaenal yang di atasnya terdapat tanaman padi, cabe dan jahe gagal panen, sementara lahannya tidak dapat dimanfaatkan kembali untuk bercocok tanam.

Kondisi padi sawah milik KH M Zaenal yang terendam lumpur

Bahkan hasil kajian Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar pada 9 November 2017 menyatakan, lahan milik tokoh masyarakat itu tergenang lumpur dipastikan akibat dari kegiatan PT Kayan Putra Utama Coal yang melakukan penambangan batu bara disekitar lahan persawahan tersebut.

LBH Ansor Kaltim juga menyatakan dugaan adanya pelanggaran ketentuan ijin usaha pertambangan (IUP) oleh perusahaan, Undang-Undang Lingkungan Hidup dan dugaan pelanggaran Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sehingga Kanwil Hukum dan HAM Kaltim dalam suratnya meminta konfirmasi dan jawaban dari PT Kayan Putra Utama Coal di depan Tim Yankomas Bidang HAM Kanwil Hukum dan HAM untuk dilakukan mediasi dengan LBH Ansor Kaltim selaku kuasa hukum KH M Zaenal selaku pemilik lahan .

Rusdiono, SH MH

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua LBH Ansor Kaltim, Rusdiono SH MH membenarkan adanya laporan ke Kanwil Hukum dan HAM Kaltim.
“Benar kami menerima surat tembusan dari Kanwil Hukum dan HAM perihal tindak lanjut ganti rugi dan pemulihan lahan atas laporan yang kami sampaikan terkait adanya kerusakan lahan persawahan atau pertanian milik klien kami,” ujarnya, Senin (26/8/2019).

Sejak lahan persawahan dan pertanian itu diterjang banjir lumpur pada 2015, PT Kayan hanya memberikan ganti rugi tanam tumbuh kepada korban pada 2017.
“Kami berharap agar pihak PT KPUC memiliki itikad baik untuk mencari solusi. Karena klien kami dari tahun 2015 hingga sekarang tidak bisa kembali untuk bercocok tanam seperti dulu. Tentu hal ini sangat merugikan klien kami sebagai petani dan pemilik lahan,” jelas Rusidono menegaskan.(OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: