Usut! Rp12,72 Miliar di KPU Kukar Tidak di Dukung Bukti Pertanggungjawaban
Muhajir: Kita minta APH melakukan penyelidikan mendalam

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan menemukan Ketidakwajaran harga pekerjaan penambahan daya listrik dan instalasi jaringan dan pengadaan barang percetakan tidak sesuai kondisi sebenarnya pada KPU Prov Kalimantan Timur dan KPU Kab Kutai Kartanegara sebesar Rp4,64 miliar.
Tidak hanya itu, auditor negara juga mengungkap adanya Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk kegiatan individu serta belanja bahan kegiatan rapat pleno tingkat kecamatan dan kelurahan/desa pada KPU Kab Kutai Kartanegara tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp12,72 miliar, di kutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2025 yang ditanda tangani Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI 31 Maret 2026.
Praktisi hukum Samarinda Muhajir SH.MH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti temuan BPK tersebut, karena patut di duga ada potensi unsur merugikan keuangan negara atau daerah.
” Saya kira temuan BPK itu merupakan petunjuk awal bagi APH seperti Kejati Kaltim maupun Polda untuk melakukan pengusutan dugaan adanya tipikor, hasil pemeriksaan BPK ini perlu di dalami dengan memanggil pihak pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Muhajir wakil sekretaris Peradi Samarinda pada media ini Rabu (16/9/2026).
Menurut Muhajir, setiap penggunaan pengelolaan keuangan di KPU Kaltim maupun KPU Kukar harus ada bukti pertanggungjawaban, misalnya digunakan untuk apa saja dan berapa nominal anggaran yang sudah digunakan.
” Penggunaan dan pengelolaan keuangan di KPU itu sudah ada juknis maupun juklaknya dengan merujuk regulasi yang ada, jika penggunaan keuangan tidak sesuai peruntukan dan kemudian pertanggungjawabnya tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka ini merupakan potensi kuat dugaan terjadinya Tipikor. Kita minta APH melakukan penyelidikan mendalam,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak KPU Kaltim maupun KPU Kutai Kartanegara terkait temuan BPK tersebut. (AZ)



