Gubernur Kaltim Nyatakan Ada Utang Penabrak Jembatan Rp9,2 Miliar Belum dibayar
Komisi II tegaskan Perusahaan tak bertanggungjawab ijin Pelayaran di Bekukan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Jembatan milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur berulang kali terjadi insiden tertabrak oleh sejumlah kapal, namun tidak semua perusahaan penabrak itu memperbaiki atau membayar ke pemprov Kaltim sebagai bentuk tanggungjawab merusak aset milik pemerintah daerah.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud secara terbuka mengungkap adanya hutang penabrak jembatan yang belum menyelesaikan kewajiban terkait dengan piutang tersebut.
” Utang Jangka Pendek Lainnya yang belum terbayarkan terdapat pada BPKAD yaitu Utang Penabrak Jembatan Mahulu sebesar Rp9.280.570.299,88.,” jelas gubernur Rudy Mas’ud dikutip dari Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2025 yang ditanda tangani 21 Mei 2026.
Ijin Perusahaan Pelayaran Terancam di Bekukan

Disisi lain ketua Komisi II DPRD Kaltim H. Sabaruddin Panrecalle menjelaskan adanya perusahaan yang komitmenya dipertanyakan terkait dengan pasca tertabraknya jembatan.
” Nah, itu Mahulu 1 dan Mahulu 2. Dan tiga perusahaan yang dinyatakan tertabrak pasca kita rapat dengar pendapat terungkap tadi bahwa ada salah satu perusahaan yang lepas komitmennya. Waktu kami rapat dengar pendapat semua perusahaan itu turut serta bertanggung jawab.Nah tapi dari KSOP menyampaikan bahwa, ketika perusahaan itu tidak bertanggung jawab, izin pelayarannya itu pasti akan dibekukan, Otomatis. Sampai menunggu konfirmasi bahwa siapa yang bertanggung jawab, siapa yang akan melaksanakan, yang jelas tiga perusahaan itu turut serta untuk memperbaiki jembatan,”jelasnya kepada wartawan
Lanjutnya, Alhamdulillah hampir ada titik terang, tadi komitmen dari KSOP selama itu tidak ada rekomendasi dari dinas teknis yang bersangkutan, PU semenjak itu kami bekukan izin-izinnya dan Alhamdulillah tiga dari dua, satu yang mencoba melakukan komunikasi lebih lanjut pada saat ini.(AZ)



