April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tersangka Suap: Ini Peran Bupati, Ketua DPRD dan 3 Pejabat di Kutai Timur

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur, Jumat (3/7/2020).

Tak hanya pasangan suami istri itu, status tersangka juga disematkan KPK terhadap tiga anak buah Ismunandar, yakni Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala Dinas PU Aswandini, Kepala BPKAD Suriansyah, serta dua pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur, Jumat (3/7/2020).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur, Jumat (3/7/2020).


Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 16 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur pada Kamis (3/7/2020).

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip BeritaSatu.com, Jumat (3/7/2020) malam.

Nawawi mengungkapkan, Ismunandar dan istrinya melalui Musyaffa, Aswandini, dan Suriansyah diduga menerima suap dari Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Suap itu diberikan atas sejumlah proyek yang digarap Aditya Maharani dan Deky Aryanto di lingkungan Pemkab Kutai Timur.

Dalam OTT kemarin, tim Satgas menyita uang tunai sekitar Rp 170 juta dan buku rekening yang berisi Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.

“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Nawawi.

Dipaparkan, Aditya Maharani merupakan rekanan Pemkab Kutai Timur yang menggarap sejumlah proyek dengan menggunakan berbagai perusahaan. Beberapa proyek yang digarap Aditya, di antaranya pembangunan embung Desa Maloy Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp 1,7 miliar, peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar, pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan senilai Rp 1,9 miliar.

Sementara Deky merupakan rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Kutai Timur senilai Rp 40 miliar. Atas proyek-proyek yang digarapnya, pada 11 Juni 2020, Aditya Maharani memberikan uang sebesar Rp 550 juta dan Deky sebesar Rp 1,2 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa.

“Keesokan harinya, Mus (Musyaffa,red) menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama Mus sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta, dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta,” kata Nawawi.

Selain itu, terdapat pembayaran untuk kepentingan Ismunandar melalui rekening Musyaffa, di antaranya untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda sebesar Rp 510 juta untuk pembayaran elf, pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta, serta pembayaran hotel di Jakarta sebesar Rp 15,2 juta.

“Sebelumnya, diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari AM (Aditya Maharani) sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk Ism (Ismunandar), Mus, Sur (Suriansyah) dan Asw (Aswandini) pada tanggal 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ism,” kata Nawawi.

Tak hanya itu, KPK juga menduga terdapat sejumlah transaksi berupa uang dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutai Timur. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar. “Selain itu, terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah yang diserahkan kepada EU sebesar Rp 200 juta,” katanya.

Nawawi membeberkan peran Ismunandar dan istrinya serta tiga anak buahnya hingga menerima suap dari Aditya Maharani dan Deky. Dikatakan, Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk tidak mengalami pemotongan anggaran. Sementara Encek selaku Ketua DPRD Kutai Timur mengintervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.

Sedangkan Musyaffa selaku orang kepercayaan Ismunandar mengintervensi penentuan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas PU Pemkab Kutai Timur. Kemudian, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan.

“ASW selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang,” paparnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Aswandini dan Suriansyah yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Aditya Maharani dan Deky Aryanto yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OY)

Sumber: BeritaSatu.com

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: