Surati DPRD Kaltim, Benarkah Srinivasan Rao Majji Masih Direktur PT. KPB?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Belum lama ini PT. Karya Putra Borneo (KPB) mengirim surat secara khusus ke Komisi I dan III DPRD Kaltim. Surat dengan Nomor: KPB/MGT-DIR/2022/XII /083 tertanggal 26 Desember 2022 itu sebagai tanggapan atas hasil risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kelanjutan penyelesaian sengketa atau aduan KUD Tani Maju. Surat PT. KPB ditandatangani Srinivasan Rao Majji selaku direktur. Pihak Legal PT. KPB sendiri ketika dikonfirmasi media ini menegaskan, bahwa pada saat surat dikirim ke DPRD Kaltim Srinivasan Rao Majji masih menjabat sebagai direktur.
“Benar,” kata Djoko W selaku Legal PT. KPB melalui pesan percakapan pada Selasa, (24/1/23).
PT KPB merupakan perusahaan pertambangan batubara beroperasi di Kalimantan Timur. Manajemen lama perusahaan diberhentikan sesuai hasil rapat umum pemegang saham pada 4 Maret 2019 lalu. Bahkan manajemen baru PT KPB telah melaporkan manajemen lama atas nama Bharat Kumar dan kawan-kawan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas dugaan pemalsuan akta.
“Bahwa Manajemen Lama telah diberhentikan sesuai RUPS Akta No.1 Tertanggal 4 Maret 2019, dibuat dan dihadapan Notaris R. Meliani Rahmawati, SH, M.KN (Notaris Kab.Serang) dan SK MENKUMHAM RI No. AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019),” jelas Dirut PT KPB Iwan Tjahjadi dalam siaran pers, Jumat (12/4) sebagaimana dilansir kontan.co.id.
Iwan menjelaskan, persetujuan perubahan Direksi dan Komisaris Perseroan menjadi kewenangan mutlak Kementrian Hukum dan Ham RI Cq. Dirjen AHU Kemenkumham RI berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
“Notaris sudah melakukan RUPS sesuai prosedur Sistem Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI telah disetujui SK MENKUMHAM RI No.AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019), Tanggal 5 Maret 2019,”jelas Iwan. Sesuai RUPS Akta No.1 Tertanggal 4 Maret 2019, dibuat dan dihadapan Notaris R. Meliani Rahmawati, SH, M.KN (Notaris Kab.Serang) dan SK MENKUMHAM RI No. AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019) Tanggal 5 Maret 2019. Yaitu susunan manejemen baru Direktur Utama Iwan Tjahjadi, Direktur Aswad, Direktur Aria Ramadhan, Komisaris Utama Ardiansyah Muchsin, Komisaris Fadly Amnar Yanto, Komisaris Syachrani Idjam HM.
Bahwa berdasarkan Keputusan Makhamah Agung RI, Putusan Kasasi Perkara No.1332 K/PID/2017 Tertanggal 11 Januari 2018 yang sudah Inkracht (berkekuatan hukum tetap) Jo Putusan Banding No.93/PID/2017/PT.SMR Tertanggal 7 September 2017 Jo Putusan Pidana Pengadilan Samarinda No.233/PID.B/2016/PN.SMR Tertanggal 6 Oktober 2016, berisi Terdakwa Notaris Khairu Subhan, S.H. (Notaris Samarinda) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat Authentik” dan dihukum pidana penjara (PEMALSUAN AKTA : BERITA ACARA RUPS PARA PEMEGANG SAHAM PT. KPB AKTA 51/2010, 5.000 LEMBAR SAHAM JO AKTA 15/2011 PENEGASAN BERITA ACARA RUPS PARA PEMEGANG SAHAM PT.KPB, DIREKTUR UTAMA TAUFIK SURYA DARMA).
Dia menambahkan bahwa pihaknya mengimbau dan mengingatkan kepada khalayak ramai untuk tidak berurusan dengan manajemen lama.
“Dengan ini kami tidak bertanggung jawab terhadap vendor, supplier-supplier, perbankan, para buyer dan tidak melakukan perikatan apapun terhadap manajemen lama PT. Karya Putra Borneo di bawah kepemimpinan Bharat Kumar Jain dan kawan-kawan,” jelas Iwan sebagaimana dilasir kontan.co.id. (AZ)