Putusan MK dan Surat MA Jadi Pertimbangan Mendagri Berhentikan Makmur HAPK
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memberhentikan dengan hormat Makmur HAPK dari Ketua DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024 pada Selasa, 16 Agustus 2022 . Pemberhentian itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.64.5128 Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.
Baca Juga:
- Mendagri Berhentikan Makmur dengan Hormat dan Ucapkan Terima Kasih
- Pengucapan Sumpah Hasanuddin Sebagai Ketua DPRD Kaltim Dijadwalkan 12 September
- Segera Paripurna, Terbit SK Mendagri untuk Pergantian Ketua DPRD Kaltim
- Pasal 112 Ayat 4 UU Pemda Bertentangan dengan UUD 1945, MK Kabulkan Permohonan Hasanuddin Masud
Di antara pertimbangan hukum Mendagri dalam memberhentikan Makmur dari jabatan Ketua DPRD Kaltim adalah Surat Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 10/Tuaka TUN/VI/202 . Surat MA itu menjawab surat yang dikirim Kementerian Dalam Negeri yang mempertanyakan tentang pergantian Ketua DPRD Kaltim .
“Kami (Golkar) yang meminta untuk segera di SK-kan pengangkatan ketua DPRD Kaltim sehingga Mendagri meminta penjelasan MA. Karena itulah Jawaban dari MA menjadi salah satu pertimbangan Mendagri dalam menerbitkan SK,” ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin kepada media ini, Rabu (7/9/2022).
Sekedar diketahui, Makmur menggugat untuk kedua kalinya Partai Golkar setelah sebelumnya permohonan gugatan ditolak pengadilan. Kemudian Makmur melalui pengacaranya juga mencabut upaya kasasinya. Terkait persoalan itu Mahkamah Agung RI menjelaskan, bahwa jika kasasi dicabut, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Bahwa jika anggota atau pimpinan DPRD yang diberhentikan mencabut gugatan kasasinya, maka penyelesaian perselisihan sesuai Pasal 33 UU Nomor 2 tahun 2011 telah memiliki kekuatan hukum tetap,” Jelas Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Prof.Dr.H.Supandi,S.H.M.HUM menjawab surat Kemendagri Nomor 210/2249/SJ tanggal 26 April 2022 dalam surat Mahkamah Agung RI Nomor :10/Tuaka TUN/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022.
Dijelaskan pula oleh Mahkamah Agung, bahwa dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka proses pergantian antar waktu bisa dilanjutkan walaupun terdapat gugatan kembali ke pengadilan.
“Bahwa atas dasar putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, maka proses pergantian antar waktu dapat dilanjutkan meskipun anggota atau pimpinan DPRD yang diberhentikan sebagai anggota partai politik mengajukan gugatan lagi di Pengadilan Negeri,” Jelasnya lagi dalam surat Mahkamah Agung itu.
Bahkan dijelaskan pula oleh MA, jika surat keputusan PAW telah diterbitkan dan anggota atau pimpinan DPRD yang di PAW merasa keberatan, maka dipersilakan mengajukan gugatan lagi di PTUN. Tidak hanya itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XX/2022 tanggal 31 Mei 2022 juga dijadikan pertimbangan oleh mendagri dalam pemberhentian Makmur.
Diketahui dalam amar putusan, MahkamahKonstitusi mengabulkan sebagian permohonan Hasanuddin. MK menyatakan frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” dalam Pasal 112 ayat (4) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi salah satu petikan putusan MK. (AZ)