October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Mendagri Berhentikan Makmur dengan Hormat dan Ucapkan Terima Kasih

Muhammad Tito Karnavian

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi telah memberhentikan dengan hormat Makmur HAPK dari Ketua DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024. Pemberhentian itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 161.64.5128 Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.

“Meresmikan pemberhentian dengan hormat Saudara Drs H Makmur HAPK MM dari kedudukannya disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur” bunyi petikan keputusan Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang ditetapkan pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Dengan telah memberhentikan dengan hormat Makmur HAPK, selanjutnya Mendagri Tito meresmikan pengangkatan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

“Terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. Pengucapan sumpah/janji dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan menteri ini diterima,” tulis Keputusan Mendagri dalam SK Nomor 161.64.5129 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim.

Pasca Pileg 2019 lalu, peresmian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim juga berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 161.64.4353 tahun 2019 tanggal 25 September 2019 untuk masa jabatan 2019-2024.

Mekanisme usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim telah bergulir dalam paripurna ke-25 pada Selasa, September 2021 lalu dengan memutuskan menyetujui pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud. Setelah disetujui. Sikap politik DPRD Kaltim tersebut diambil usai menerima hasil Keputusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 terkait gugatan Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP sebagai Termohon II, Rudy Mas’ud sebagai Termohon III, M husni F sebagai Termohon IV dan Hasanuddin Masud sebagai Termohon V. Putusan Mahkamah Partai Golkar itu pun dibacakan dalam sidang pada Rabu, 13 Oktober 2021, Mahkamah Partai Golkar memutuskan menolak permohonan pemohon (Makmur HAPK) untuk seluruhnya. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: