January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Praktisi Hukum Minta ESDM Kaltim Berbenah

Saud Marisi Purba

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sorotan tajam ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pasca “banjir” gugatan dari perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur dan banyaknya putusan verstek sehingga terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum pegawai di instansi tersebut mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk praktisi hukum di Samarinda.

“Dinas ESDM Kaltim harus berbenah,” kata Saud Marisi Purba SH.MH Advokat dan praktisi hukum di Samarinda Pada Kalpostonline, Kamis (3/11/2022).

Dinas ESDM Kalimantan Timur berkomitmen untuk tidak mengulangi lagi kesalahan sebelumnya, yakni tidak menghadiri persidangan sebagai tergugat saat itu. Kini ESDM Kaltim meminta bantuan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim agar dapat turun langsung dalam persidangan di pengadilan.

“Pihak ESDM sudah meminta bantuan kuasa hukum dengan Biro Hukum dan ada staf ESDM yang selalu mengikuti,” tegas Munawwar Kepala ESDM Kaltim pada Kalpostonline, Selasa (1/11/2022).

Menurut Saud Marisi Purba, peristiwa yang sudah pernah mencoreng nama baik Dinas ESDM Kaltim tidak perlu terulang, sudah sewajarnya diera modern ini dilakukan evaluasi semua kinerja di instansi itu untuk perbaikan atas semua kekeliruan yang telah terjadi.

“Kan sudah seharusnya seperti itu, di era digital modern seperti sekarang ini seharusnya kesalahan-kesalahan yang fatal dan mendasar seperti itu semestinya sudah tidak terjadi lagi, karena sistem dan prosedural sudah sedemikian mendukung kearah perbaikan kinerja aparatur,” kata Advokat senior ini mengakhiri.

Jika memperhatikan Dalam kurun Agustus sampai dengan Oktober 2022 setidaknya sudah ada 3 perusahaan pertambangan yang melakukan gugatan kepada Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 3 gugatan dari perusahaan pertambangan ke Kepala ESDM Kaltim di PTUN yaitu sebelumnya PT. Buana Persada Ashri dengan Nomor Perkara 32/G/TF/2022/PTUN.SMD tertanggal Selasa, 23 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. Kemudian PT. Sinar Ashri dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2022/PTUN.SMD tanggal pendaftaran Selasa 23 Agustus 2022. PT. Delinda Jaya Mulia Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Oktober 2022. Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual, Nomor Perkara 38/G/TF/2022/PTUN.SMD. Perusahaan pertambangan itu menggugat Kepala Dinas ESDM Kaltim terkait dengan Rapat Rekonsilisasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara, Gedung Muhammad Sadli III, Jakarta pada tanggal 13-14 Maret 2019. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: