Pemprov Kaltim Diminta Laksanakan Putusan Pengadilan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda Kamis, 19 Mei 2022, dalam amar putusanya mengabulkan Gugatan Karolina dan kawan – kawan. Putusan itu juga mewajibkan tergugat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut: Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : 421/5099/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A, diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 13 Juli 2021. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : 421/5347/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 29 Juli 2021. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : 421/7753/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Urusan Administrasi dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 14 September 2021. Mantan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub meminta pemerintah provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan putusan lembaga peradilan tersebut bila tidak ada upaya hukum lainya.
“Tanggapan saya Pemerintah propinsi kaltim terutama dinas terkait agar segera melaksanakan keputusan hukum yang diputuskan oleh lembaga peradilan sepanjang sudah berkekuatan hukum tetap atau pihak tergugat tidak lagi melakukan upaya hukum berikutnya,” kata Rusman pada Kalpostonline melalui pesan percakapan, Minggu (22/5/22).
Ketika disinggung surat Kepala Dinas Pendidikan Kaltim yang digugat itu terkait pemindahan ke Kampus B di Sempaja. Sementara pemindahan yang terjadi ternyata ke Education Centre (EC), politikus senior ini belum mau memberikan tanggapan soal itu. Pengadilan dalam amar putusan mengadili dalam penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa ini dari para Penggugat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam Eksepsi menyatakan Eksepsi dari Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Penggunaan EC untuk kegiatan belajar mengajar SMAN 10 pun nampaknya rawan dengan gugatan oleh masyarakat di daerah ini, apalagi jika melihat tujuan awal pembangunan itu dilakukan. (AZ)