January 21, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas di Dua OPD Kukar Tidak Sesuai Ketentuan

Ilustrasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK salah satunya menemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD tidak sesuai ketentuan. Hal itu terungkap saat Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilkan Dadek Nandemar, menyampaikan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 kepada Wakil Ketua I DPRD Kartanegara, Alif Turiadi dan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah pada Rabu (11 /5/2022).

“Penyerahan LHP Atas LKPD Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan amanat Pasal 17 Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai kewenangannya selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK,” jelas Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim Dadek Nandemar dalam siaran pers BPK RI Perwakilan Kaltim.

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021, dengan beberapa catatan yang menjadi perhatian yakni, Pendataan PBB-P2 belum dilakukan secara lengkap, akurat dan mutakhir. Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS Reguler dan BOSKAB tidak tertib. Pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD tidak sesuai ketentuan. Kemudian pembayaran honorarium dari anggaran BTT tidak sesuai dengan ketentuan dan Pengelolaan Pemanfaatan Rumah Dinas dan Penatausahaan Pendapatan atas Sewa Rumah Dinas Belum Tertib.

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemkab Kukar agar melakukan proses penagihan piutang PBB-P2 secara lebih optimal. Memerintahkan tim BOS dan Kepala Sekolah mempertanggungjawabkan belanja yang tidak didukung bukti yang lengkap. Memerintahkan OPD terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah. Menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan dalam mengusulkan besaran honorarium dan menetapkan insentif berpedoman pada Perpres 33 Tahun 2020 serta selektif dalam menyusun tim pelaksana kegiatan. Memerintahkan Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang dan Kepala Bidang Aset untuk melaksanakan inventarisasi, pengawasan dan pengendalian atas rumah dinas dan pemanfaatannya.

Bupati Kutai Kartanegara Edy Darmansyah menyatakan Pemkab terus berkomitmen melakukan perubahan dan perbaikan serta akan melaksanakan tindaklanjut atas rekomendasi BPK secara optimal. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: