February 8, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tok! Surat Perintah Pemindahan SMAN 10 Samarinda Dibatalkan Pengadilan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda dari kampus A di Jalan H.A.M. Rifaddin Loa Janan Ulu ke kampus B di Sempaja masuk ranah pengadilan. Karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur digugat oleh Karolina dan telah didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada Kamis 9 Desember 2021 dengan Nomor Perkara 45/G/2021/PTUN.SMD.

Dalam gugatanya, Karolina meminta gugatanya dikabulkan dengan Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tergugat, Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No : 421/5099/Disdikbud-Ia/2021, Perihal: Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A yang diterbitkan oleh Kadisdikbud Kaltim pada 13 Juli 2021. Kemudian Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No : 421/5347/Disdikbud-Ia/2021, Perihal: Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 29 Juli 2021 dan Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No : 421/7753/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Urusan Administrasi dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 14 September 2021 . Hal ini sebagaimana dilansir situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.

Karolina selaku Penggugat juga memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Tergugat, Kepala Disdikbud Kalimantan Timur untuk mencabut surat-surat yang telah diterbitkan terebut. Gugatan Karolina dan kawan – kawan ini diputus pada Kamis, 19 Mei 2022 dengan status putusan dikabulkan.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi petikan putusan sebagaimana dilansir situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.

Selanjutnya, Majelis Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Objek Sengketa ini dari Para Penggugat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam eksepsi menyatakan, eksepsi dari Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya.

Sehingga dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menyatakan batal surat-surat yang telah diterbitkan Kepala Disdikbud Kaltim terutama surat-surat yang berkaitan dengan pemindahan kegiatan belajar mengajar SMA Negeri 10 Samarinda dari Kampus A yang terletak di Jalan HAM Rifaddin.

Keputusan PTUN Samarinda ini telah diterima dan diketahui oleh para Penggugat pada 14 September 2021. Dengan demikian, pengadilan mewajibkan tergugat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut: Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : 421/5099/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A, diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 13 Juli 2021. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : 421/5347/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 29 Juli 2021. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : 421/7753/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Urusan Administrasi dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 14 September 2021.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.388.500,” kata Majelis Hakim dalam putusannya.

Terkait hal itu, Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi menyerahkan persolan itu kepada Biro Hukum Setprov Kaltim.

“Kebagian Biro Hukum Pemprov,” katanya singkat kepada Kalpostonline melalui aplikasi percakapan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: