Pemprov Kaltim Akui Investasi Perusda Ketenagalistrikan Mengalami Penurunan Rp46,2 miliar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan didirikan pada tanggal 23 Oktober 2002 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2002 dengan modal dasar yang seluruhnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp100.000.000.000,00.
Pada Tahun 2010, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan melalui Peraturan Gubernur Nomor 67 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Kalimantan Timur serta Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2002, sebesar Rp26.000.000.000,00 sehingga total penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada perusahaan daerah tersebut menjadi sebesar Rp126.000.000.000,00.
“Berdasarkan Laporan Keuangan Unaudited Perusda Ketenagalistrikan Tahun 2025, nilai investasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Perusda Ketenagalistrikan sebesar 100,00%. Berdasarkan persentase kepemilikan tersebut, maka investasi pada Perusda Ketenagalistrikan dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. Terdapat penurunan nilai investasi tahun 2025 pada Perusda Ketenagalistrikan sebesar Rp46.201.370.200,76,” tulis Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2025 yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud pada 21 Mei 2026. (AZ)



