kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pansus Minta Jamrek MBLB Ditempatkan di Bankaltimtara

Akhmed Reza Fahlevi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kaltim, meminta kepada pelaku usaha MBLB dan pemerintah provinsi Kalimantan Timur agar melakukan penempatan dana jaminan reklamasi untuk ditempatkan pada bank milik pemerintah daerah.

“Terkait jaminan reklamasi (jamrek) dan pasca tambang, Pansus mendorong agar penempatannya dilakukan di Bankaltimtara, bukan di bank pemerintah pusat seperti yang terjadi di beberapa provinsi lain,” ujar ketua pansus Ketua Pansus MBLB, Akhmed Reza Fachlevi saat RDP belum lama ini di gedung E DPRD Kaltim

Pansus juga menyorot tajam maraknya persoalan penambangan ilegal dan “berbelitnya” perizinan di
wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Pansus berpendapat bahwa lemahnya koordinasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pansus menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan studi tiru ke beberapa provinsi lain terkait penyelenggaraan pertambangan MBLB.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang MBLB dapat segera diselesaikan pada November mendatang, atau bahkan lebih cepat.Kondisi ini dikarenakan tingginya beban kerja Pansus dalam menangani berbagai aduan dan persoalan di lapangan, akselerasi regulasi sangat mendesak.

“Kami berharap Ranperda ini bisa selesai di bulan November, lebih cepat lebih bagus lagi, karena tugas kami disini makin banyak tiap harinya,” jelas Reza .

Dalam rapat tersebut, terungkap pula masih maraknya pelaku usaha tanpa izin khususnya di Bontang, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan daerah lainnya menjadi sorotan utama karena melemahkan PAD.
Pansus menemukan fenomena di mana sebagian pelaku usaha merasa lebih nyaman mendapatkan “izin koordinasi” dari aparat setempat dibandingkan mengurus perizinan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pansus mengungkapkan poin krusial yang harus segera disikapi instansi terkait,yaitu kepastian hukum serta kejelasan tahapan dan tenggat waktu penyelesaian perizinan bagi pelaku usaha.(az)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan