April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Nelayan Muara Kaman Korban Batu Bara Mengadu ke DPRD Kukar

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Aktifitas angkutan batu bara milik PT Bara Tabang (anak perusahaan PT Bayan Resources) yang melintasi sungai Kedang Kepala dikeluhkan masyarakat setempat. Akibat padatnya lalu lintas ponton dan tug boat, para nelayan yang mengais nafkah di perairan Kedang Kepala kini menjerit karena tidak dapat menangkap ikan.

Guna mengurai persoalan tersebut, sejumlah kepala desa, Badan Permusyawaran Desa (BPD) menggelar pertemuan di DPRD Kutai Kartanegara bersama instansi terkait lainnya. Dalam pertemuan diungkapkan, jika nelayan di Muara Kaman sudah tidak dapat menangkap ikan. Sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan harian untuk keluarga. Padatnya lalu lintas ponton batu bara mengakibatkan terusirnya ikan dan nelayan dari perairan sungai.

“Penduduk dari tiga RT setiap hari mengadu kepada saya. Jadi tolong dibantu,” kata Kepala Desa Bukit Jering Kecamatan Muara Kaman, Rifaddin saat pertemuan, Selasa (25/2/2020).

Melki Kepala Desa Kupang Baru mengatakan, sejak adanya aktifitas angkutan batu bara di perairan sungai Kedang Kepala, warganya hidup susah.

“Setiap Minggu rapat mencari solusi, dari 2001 sampai 2009 desa kami penghasil ikan dan udang,” sebutnya.

Suasan pertemuan perwakilan nelayan dengan Komisi I DPRD Kukar, Selasa (25/2/2020) .

Pertemuan yang dipimpin Supriyadi Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara tersebut juga menghadirkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Kartanegara. Menurut BLH, PT Bara Tabang tidak menjaga lingkungan terutama sungai Kedang Kepala. Sementara untuk menegur atau memberikan sanksi kepada perusahaan merupakan kewenangan BLH provinsi Kaltim.

“Nanti dalam pertemuan selanjutnya kita akan panggil BLH provinsi juga Dinas Kelautan dan Perikanan,” kata Supriyadi.

Supriyadi juga merencanakan akan melakukan peninjauan ke lokasi yang biasa digunakan nelayan setempat yang saat ini sepi dari para nelayan karena digantikan dengan angkutan batu bara.

Dalam pertemuan itu, perwakilan warga meminta agar ponton yang beroperasi selama 24 jam tersebut dibatasi dari jam 6 pagi sampai jam 5 sore, agar para nelayan dapat menangkap ikan.

PT Bayan memiliki dua perusahaan di Tabang, Kalimantan Timur, yakni PT Bara Tabang dan PT Fajar Sakti Prima. Perseroan menargetkan kapasitas produksi batu bara meningkat menjadi 50 juta ton—60 juta ton pada 2021 atau naik dari level saat ini 25 juta ton—35 juta ton.

Pada Agustus 2015, PT Fajar Sakti Prima dan PT Bara Tabang sempat menghentikan seluruh aktivitas pengangkutan batu baranya melalui Sungai Kedang Kepala. Penghentian sementara itu dilakukan atas instruksi Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek saat itu.

Sebab, perlintasan ponton-ponton batu bara yang melintasi Sungai Kedang Kepala dianggap pemerhati lingkungan mengganggu ekosistem dan habitat pesut. Namun, pada 2016 gubernur kembali memberikan izin kepada perusahaan untuk meningkatkan produksi batu bara serta perlintasan ponton melalui Sungai Kedang Kepala. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: