Menolak Lupa, Kasus Kredit Macet di Bankaltimtara Masuk Kejati Kaltim
Auditor BPK Temukan Analis Kredit Bermasalah

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pegiat anti korupsi telah melaporkan adanya dugaan korupsi di bank milik pemerintah daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yaitu kredit macet di Bankaltimtara senilai Rp1,1 Trilliun.Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Akar Rumput (Jangkar) Kalimantan Timur melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Kaltim pada Kamis (17/6/2021) lalu.
Menurut Jangkar, kasus tersebut sudah sangat jelas dugaan potensi merugikan negara. Karena dari berbagai sumber dan hasil audit BPK menyebutkan, kredit macet tersebut terjadi akibat adanya prosedur perbankan yang dilanggar dalam memberikan kredit atau pinjaman modal.
Jangkar mengungkapkan sejumlah temuan auditor negara BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, seperti pemberian kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar kepada Taniagro Mas tidak didasarkan kegiatan bisnis yang sebenarnya dan penambahan plafon kredit sebesar Rp475 juta dilakukan untuk menjaga kualitas kredit. Juga pemberian kredit kepada PT Selyca Mulia Rp118,3 miliar lebih untuk pembangunan Hotel Selyca dengan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan persetujuan perpanjangan, penambahan plafon serta restrukturisasi kredit tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya untuk menjaga kolektibilitas bank. Begitu pun pemberian kredit kepada PT Selyca Mulia sebesar Rp227,2 miliar lebih untuk pembangunan pusat perbelanjaan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan persetujuan perpanjangan, penambahan plafon serta restrukturisasi kredit tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya untuk menjaga kolektibilitas Bank.
Baca juga: Tim Kemendagri Turun, Kejati Kaltim Selidiki Kredit Macet Bankaltimtara
Selanjutnnya analisis permohonan pemberian dan perpanjangan fasilitas kredit PT Samudera Karya Energi sebesar Rp75 miliar tidak dilakukan secara memadai dan penyelesaian kredit berlarut-larut. Pemberian kredit investasi kepada PT Pelayaran Tanjung Mas Harapan senilai Rp261,8 miliar lebih berisiko tinggi. Pemberian tiga fasilitas kredit investasi kepada PT Pelayaran Mitra Star sebesar Rp163,7 miliar lebih berisiko tinggi. Pemberian kredit investasi pembangunan kapal kepada PT Yuda Shipping sebesar Rp92,3 miliar lebih belum mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan persetujuan perpanjangan, penambahan plafon serta restrukturisasi kredit tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya untuk menjaga kolektibilitas bank.
Analisis permohonan pemberian, perpanjangan dan restrukturisasi fasilitas kredit PT Hasamin Bahar Lines sebesar Rp235,8 miliar tidak dilakukan secara memadai pun pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit dan penyelesaian kredit berlarut larut. Debitur PT Bintang Araffa dengan kredit sebesar Rp4,9 miliar melakukan pemindahan rekening pembayaran paket pekerjaan sumber pengembalian kredit secara sepihak tanpa sepengatuan PT BPD Kaltim – Kaltara. Fasilitas kredit investasi kepada PT Bintang Kaltim Perkasa dan Grup sebesar Rp34,4 miliar didasarkan pada laporan keuangan audited yang tidak dapat diyakini kebenarannya serta tidak memenuhi persyaratan collateral coverage dan quantity surveyor. Proses pencairan dan penggunaan dana kredit modal kerja PT Intan Laguna sebesar Rp8,2 miliar tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Soal Perjanjian Kerjasama Operasional Kapal, Bankaltimtara Digugat Rp50,4 miliar
Pemberian kredit konsumtif multiguna kepada Fajar Adiyono sebesar Rp1,5 miliar kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penggunaan dana kredit tidak sesuai ketentuan. Restrukturisasi kredit modal kerja pembangunan perumahan Citra Garden Residence PT CGA sebesar Rp37,9 miliar lebih tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan dilaksanakan untuk menjaga tingkat kolektibilitas. Pemberian Kredit kepada PT Citra Gading Asritama sebesar Rp175 miliar tidak memenuhi prinsip kehati-hatian serta persetujuan perpanjangan dan restrukturisasi dilaksanakan untuk menjaga tingkat kolektibilitas dan memperhatikan proyek sebagai sebagai sumber pembiayaan tidak dilanjutkan Pemkab Kukar.
Fasilitas kredit PT Batara Surya sebesar Rp37,5 miliar tidak didukung dengan analisis permohonan dan perpanjangan kredit secara memadai, digunakan tidak sesuai tujuan kredit dan penyelesaian berlarut-larut. Pemberian fasilitas kredit PT Telaga Megabuana sebesar Rp37 miliar belum mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan syarat collateral coverage dan persetujuan perpanjangan serta restrukturisasi kredit dilaksanakan untuk menjaga kolektibilitas bank. Restrukturisasi kredit atas tujuh fasilitas kredit kepada PT Hamukti Rejosewu Jaya sebesar Rp34,1 miliar lebih kurang mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan persyaratan collateral coverage. Pemberian Kredit kepada PT Putri Medina sebesar Rp14,7 miliar tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan penyelesaian kredit hapus buku PT Putri Medina sebesar Rp 13,9 miliar lebih berlarut-larut. Analisis permohonan fasilitas kredit PT Mitra Gemilang Mahasukses sebesar Rp19,4 miliar tidak dilakukan secara memadai, persyaratan affirmative covenant berupa penyampaian LK audited tidak dipenuhi, dan penyelesaian kredit berlarut-larut.
Sebelumnya pihak Bankaltimtara pernah dikonfirmasi soal kredit macet tersebut, namun enggan memberikan penjelasan.”Maaf ya,” ujar Direktur Kredit Bank kaltimtara, Siti Aisyah, sambil berjalan menuju mobilnya usai RDP bersama DPRD Kaltim Senin (13/4/2026).
Baca juga: Kasus Kredit Macet di Bankaltimtara Masuk Kejaksaan dan KPK
Kejati Lakukan Penyelidikan
Kasus ini sudah 5 tahun lalu dilaporkan Kejati Kaltim, kini mulai penyelidikan nampak dilakukan.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sedang melakukan penyelidikan dugaan adanya unsur pidana korupsi dalam pemberian kredit tersebut. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim telah memanggil pihak analisis perkreditan Bankaltimtara untuk dimintai klarifikasi terkait dengan pemberian kredit pada salah satu perusahaan,namun sayangnya yang bersangkutan tidak hadir.
“Betul ada pemeriksaan, masih dalam tahap penyelidikan, ada beberapa orang dipanggil untuk di klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan,” jelas Toni Yuswanto Kasi Penkum Kejati Kaltim pada Kalpostonline.com Rabu (28/10/2026).
Untuk diketahui Kredit macet Bankaltim menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu, sejumlah perusahaan disebutkan bahkan ada Analisis permohonan pemberian pemberian, perpanjangan dan restrukturisasi fasilitas kredit ratusan miliar ke perusahaan tertentu tidak dilakukan secara memadai, pun pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit dan penyelesaian kredit berlarut larut. (tim)



