December 11, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Makmur Kembali Gugat, DPD Golkar Kaltim Optimistis Ditolak Hakim

Husni Fachruddin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sidang gugatan untuk kedua kali di Pengadilan Negeri Samarinda oleh Makmur HAPK melawan putusan partai yang mengusulkan pencopotan jabatan ketua DPRD Kaltim dijadwalkan Rabu (2/2/22) nanti. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kalimantan Timur nampaknya optimistis jika gugatan kedua kali ini bakal ditolak oleh majelis hakim karena alasan hukum atau perundang – undangan.

“Kembali tidak dapat diterima (NO) dengan beberapa pertimbangan yang sudah pernah termaktub di putusan majelis hakim sebelumnya. Dan perlu ditegaskan bahwa putusan perkara pergantian ketua DPRD Kaltim telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht,” tegas Muhammad Husni Fahruddin sekretaris DPD Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin pada Kalpostonline Minggu (30/1/22) melalui pesan percakapan WhatsAap.

Politisi Golkar yang juga seorang pengacara ini menjelaskan, bahwa sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, sejumlah kamar di MA menyekapati beberapa rumusan permasalahan hukum hasil pleno kamar. Salah satunya, kamar perdata khusus mengenai sengketa atau perselisihan partai politik (parpol).

“Bagi pengadilan negeri (PN) yang menangani perselisihan sengketa kepengurusan partai misalnya, dapat mengacu pada rumusan kamar perdata khusus MA. Kamar Perdata Khusus MA menyepakati rumusan terkait perselisihan partai politik (parpol) akibat berlakunya Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” jelasnya.

Muhammad Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub ini juga menerangkan, bahwa Perselisihan parpol ini sepenuhnya kewenangan Mahkamah Parpol atau sebutan lain. Selain itu, disepakati putusan PN adalah putusan tingkat pertama dan terakhir. Karena itu, rumusan ini seolah menutup peluang para pihak (pengurus parpol) untuk mengajukan kasasi ke MA sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (2) UU Parpol. Munculnya, rumusan kamar perdata (khusus) itu buntut dari ketidakonsistenan antara satu pasal dengan lainnya. Yakni, Pasal 32 ayat (4) dan (5) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Parpol yang menggariskan Mahkamah Partai harus menyelesaikan perselisihan kepengurusan dalam waktu 60 hari dan putusannya bersifat final dan mengikat. Namun, Pasal 33 ayat (1) UU Partai Politik justru menyebut dalam hal penyelesaian perselisihan seperti dimaksud Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.

“Nah, terbitnya rumusan kamar perdata khusus yang menyebutkan putusan PN adalah pertama dan terakhir seharusnya menjadi acuan atau pedoman pengadilan agar tidak kemudian penanganan perkara sengketa perselisihan partai menjadi berlarut-larut. Intinya harus cepat dan terbukti kurang dari 60 hari sudah ada putusan dari PN dan langsung kasasi yang seyogyanya paling lama 30 hari namun karena dicabut kuasa pak makmur sehingga telah inkracht sebelum 90 hari bahkan rumusan kamar perdata khusus MA ini mengisyaratkan bahwa putusan PN adalah putusan pertama dan terakhir artinya sebenarnya ketika majelis hakim memutuskan di tingkat PN maka perkara itu telah selesai,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui perlawanan Makmur HAPK di Mahkamah Partai Kandas karena ditolak, kemudian Makmur menggugat DPP Partai Golkar, gugatan dilayangkan kepada Airlangga Hartanto, Lodewijk F Paulus, DPD Partai Golkar Kaltim Rudy Mas’ud atas nama Muhammad Husni Fahruddin, dan juga terhadap Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono. Gugatan Nomor Perkara 204/Pdt.G/2021/PN Smr telah diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai DR Hasanuddin SH, MH pada Senin (20/12/2021) dengan amar Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard). Makmur kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi pada Selasa, 28 Desember 2021 terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda di Samarinda Nomor: 204/Pdt.G/2021/PN Smr tanggal 20 Desember 2021. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar CQ Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus, DKK sebagai termohon Kasasi.

Selanjutnya Selasa, 11 Januari 2022, Aprijal Kurniawan, SH selaku jurusita pada Pengadilan Negeri Samarinda, atas perintah ketua pengadilan negeri telah memberitahukan kepada Saut Marisi Halomoan, SH, MH, Lasila, SH, Najamuddin, SH, CLA, Andi Suyuti SH, Fajriannur SH CLQ selaku advokat/pengacara dan konsultan hukum Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BAKUMHAM) DPD Partai Golkar Kalimantan Timur, bahwa pada Rabu 5 Januari 2022 telah diajukan pencabutan pernyataan permohonan kasasi pada Pengadilan Negeri Samarinda oleh Ricky Irvandi SH advokat/konsultan hukum pada kantor Firma hukum “ARH Law Firm” sebagai kuasa Makmur HAPK.

“Pemberitahuan ini saya laksanakan di tempat kediaman kuasa termohon kasasi III sendiri, dan di tempat tersebut saya bertemu serta berbicara dengan Lasila,” kata Aprijal Kurniawan yang tertuan di dalam surat Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr.

Namun, usai mencabut permohonan kasasinya, Makmur kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat kembaliDPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Kaltim, dan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim serta Hasanuddin Masud selaku calon penggantinya. Didaftarkan pada Pengadilan Samarinda Jumat, 7 Januari 2022 dengan Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Smr. dengan kuasa hukum Sinar Alam ,SH.MH dan Ricky Irvandi,SH sebagaimana disebutkan dalam situs resmi Pengadilan Samarinda. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: