Pimpinan Komisi DPRD Kaltim Bereaksi Soal Dana Rp10,6 Miliar di Rekening ESDM Kukar
Hasanuddin Masud Veridiana Huraq Wang
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat di DPRD Kaltim mulai serius menyikapi soal pelimpahan dana jaminan kesungguhan Rp10,6 miliar dari Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) ke Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi kedua belah pihak, Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim memberikan penjelasan yang berbeda kepada public terkait proses pelimpahan itu. Pimpinan Komisi II yang membidangi Keuangan Daerah mengaku belum pernah menerima laporan dana jaminan dari pemprov Kaltim.
“Belum pernah ada laporanya dari BPKAD maupun Bapenda provinsi saat rapat dengan Komisi II. Mungkin jalurnya Dinas Pertambangan,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang pada Kalpostonline melalui pesan percakapan WhatsApp, Kamis (27/1/2022).
Politisi senior dari PDIP ini meminta media ini mencari tahu soal tersebut ke Komisi III yang membidangi soal pertambangan.
“Coba cari info di Komisi III yang membidangi,” kata politisi tiga periode di DPRD Kaltim ini.
Secara terpisah pimpinan Komisi III DPRD Kaltim yang dikonfirmasi media ini terkait dengan pelimpahan dana jaminan kesungguhan Rp10,6 miliar dari Pemkab Kukar ke Pemprov Kaltim masih akan membahas hal itu di internal komisi.
“Untuk menengahi masalah ini, maka sebaiknya Komisi III mengambil langkah klarifikasi, koordinasi dan preventif terkait keberadaan dana tersebut serta terkait dengan penguasaannya, yaitu dengan hearing PTSP Provinsi, ESDM Kaltim, ESDM Kukar dan lain lain,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud pada Kalpostonline melalui pesan percakapan WhatsAap, Kamis (27/1/2022).
Menurut politisi Golkar ini, persoalan dana Jamrek ini perlu dipastikan penggunaan dan peruntukanya, karena masalah seperti tersebut dialami juga kabupaten lain di luar Kukar.
“Hal ini dimaksudkan agar permasalahan rekening Jamrek Kukar sejak 2018 tersebut bisa dipastikan pengalokasian dan peruntukannya serta agar dana itu terhindar dari temuan BPK. Karena masalah dana jamrek seperti ini juga dialami oleh kab/kota lainnya yang memiliki konsesi tambang di daerahnya,” tegas calon Ketua DPRD Kaltim itu memungkasi.
Soal dana jaminan kesungguhan, Pemkab Kukar memang mengaku telah melimpahkannya ke Pemprov Kaltim. Namun sebaliknya, Pemprov Kaltim mengaku tidak menerima pelimpahan apapun terkait dana dari perusahaan tambang batubara tersebut. Pada Mei 2021 dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kukar Tahun Anggaran 2020 menyebutkan, Pemkab Kukar memiliki rekening 0041541750 di PT BPD Kaltim-Kaltara atas nama Dinas Pertambangan Energi yang bersaldo per 31 Desember 2020 senilai Rp10,6 miliar. Saldo itu merupakan dana jaminan kesungguhan (untuk kegiatan pascatambang) tercatat sebagai saldo sejak 2018 lalu. Namun, saldo tersebut belum dapat dilaporkan dalam neraca keuangan Pemkab Kukar. Dalam laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Kaltim tersebut dinyatakan karena masih dalam proses penyerahan ke Pemprov Kaltim.
Saldo di Pemkab Kukar senilai Rp10,6 miliar itu juga diakui oleh Pemprov Kaltim dalam LKPD Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani Gubernur Isran Noor pada Mei 2021. Disebutkan pula, pada 2020 nilai jaminan kesungguhan yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp17,29 miliar.
“Terdapat juga Jaminan yang masih dalam proses validasi dan perubahan penguasaan menjadi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga belum dapat disajikan sebagai Saldo pada Neraca sebagai berikut: Jaminan berupa Bank Garansi yang sudah melewati tanggal jatuh tempo sebesar Rp906,3 miliar dan $1.641.303,99. Jaminan kesungguhan yang diserahkan oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum divalidasi serta belum seluruh dokumen kepemilikan dikuasai,” tulis laporan tersebut.
Saldo pada rekening atas nama Dinas Pertambangan Energi Kukar tersebut, sampai saat ini menurut auditor BPK belum dapat divalidasi, di antaranya disebabkan tidak ada bukti penguasaan fisik atas dana jaminan kesungguhan tersebut. Sehingga sejak perizinan pertambangan batubara beralih ke pemerintah provinsi, dana jaminan kesungguhan atas kegiatan pertambangan belum dapat diserahkan ke pemerintah provinsi Kaltim. (TIM)