Laporan Kehilangan Dokumen Mandek di Polsek, DPMPTSP Kaltim Bakal Lapor ke Polresta
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Persoalan hilangnya data atau dokumen pertambangan di Kaltim terus menjadi perhatian banyak pihak. Mulai dari praktisi hukum, LSM, aktivis anti korupsi hingga Pansus LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2021 lalu. Pada umumnya hilangnya data, diduga karena ada unsur kesengajaan. Akibat hal itu disinyalir mumemunculkan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP ) palsu hingga dugaan cairnya dana jamrek (jaminan reklamasi) senilai Rp219 miliar yang tanpa dilengkapi dokumen.
Terkait dengan hilangnya data tersebut, Pansus LKPJ Gubernur Kaltim mempertanyakan di forum paripurna DPRD Kaltrim. Pemprov Kaltim menjelaskan, kasus itu telah dilaporkan ke polsek. Sebagaimana Hasil dari Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2021. Pada Senin 6 Juni 2022, berdasarkan LHP BPK Tahun 2020, ditemukan informasi bahwa pada 8 Januari 2021 database hilang dalam sistem OPO DPMPTSP Kaltim. Kehilangan ini sudah dilaporkan kepada Kapolsek Samarinda Ilir dengan nomor surat 180/077/DPMPTSP-I/2021. Namun, Pansus LKPJ saat itu heran, ternyata kehilangan bukan hanya soft file data perizinan saja, tapi juga rekaman CCTV. Bila hilangnya database Sistem OPO akibat server yang down memunculkan tanya, mengapa secara kebetulan data rekaman CCTV juga turut hilang?
Era teknologi canggih saat ini, server sudah memiliki teknologi mirror, di mana database yang tersimpan akan terduplikasi secara otomatis. Mengapa database sistem OPO DPMPTSP Kaltim raib tidak menyisakan database cadangan? Kecuali fisik server utama. Kemudian pada Selasa, 7 Juni 2022 ditindak lanjuti kembali soal dokumen yang hilang oleh DPMPTSP Kaltim.
“Berkoordinasi dengan inspektorat dan diberi masukan, untuk tahap selanjutnya DPMTPSP provinsi telah melaporkan kepada Polsek Samarinda llir berdasarkan Surat Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim kepada Kapolsek Samarinda llir Nomor: 180/077/DPMPTSP-I/I/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Laporan Kehilangan. Sampai saat ini belum ada progress lanjutan, sehingga akan diupayakan untuk melaporkan kembali ke Polresta Samarinda,” tulis laporan DPMPTSP Kaltim tahun 2021.
Menyikapi hal itu, Zainal Abidin selaku korlap aksi Nusantara Monitoring Center (NMC) berencana menggelar aksi damai ke Polresta Samarinda. Surat pemberitahuan unjuk rasa bernomor 007/NMC/A/11/2022 tanggal 22 November 2022 dikirim ke Polresta Samarinda. NMC meminta Kapolresta Samarinda segera memeriksa oknum-oknum terkait, dengan dugaan penghilangan arsip atau dokumen negara dengan sengaja.
“Sesuai pasal 53 UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, Setiap Orang atau Badan Hukum atau Badan Publik yang dengan sengaja dan melawan Hukum menghancurkan dan atau menghilangkan Dokumen Informasi Publik bisa dipidana 2 tahun penjara dan atau Undang-Undang No.43 Tahun 2009 terkait arsip negara bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah”— untuk menghilangkan jejak kejahatan, pungli, serta maladministrasi izin usaha pertambangan Kaltim dengan sengaja dan sistematis,” bunyi surat tersebut.
NMC mendesak polisi memeriksa oknum staf dan Kadis DPMPTSP Kaltim serta Kadis Dinas ESDM Kaltim saat itu. NMC juga meminta polisi memeriksa mantan sekda saat itu. Aksi sendiri saat itu rencananya digelar pada 29 November 2022 di Polresta Samarinda. Soal data hilangnya di DPMPTSP Kalitim ini juga pernah ditanggapi Heru Pratama, seorang mantan staf di DPMPTSP Kaltim. Heru juga mengaku jika dirinya bagian dari pengelola arsip dan data saat itu.
“Saya pak,” kata Heru melalui pesan percakapan.
Saat Heru Pratama menghubungi media ini, ia menjelaskan, setiap pengelola bidang data dan kearsipan terdapat kordinator.
“Ya jadi waktu itu kasinya Pak Doniansyah, jadi kami masing-masing ada koordinatornya. Jadi kami disuruh mengarsipkan dokumen-dokumen mau perpanjangan mau pun peningkatan, itu lengkap semua arsipnya di ruang kerja kami,” jelas Heru, Jum’at (11/11/2022).
Menurutnya, untuk penomoran surat tersebut ada karyawan tersendiri yang ditugaskan oleh pimpinan.
“Waktu itu Mbak Ery yang anu kaya nomor surat-surat itu, staff outsourching di sana yang ditugaskan Pak Didi. Kalau saya waktu itu di bantu Mbak Evi kayak arsip perpanjangan, amdal atau kayak surat rujukan ESDM,” jelasnya lagi.
Heru Pratama yang kini tidak lagi di DPMPTS Kaltim mengungkapkan pendapatnya, bahwa data-data itu tidak akan hilang karena data fisiknya ada.
“Menurut saya data base itu tidak mungkin hilang. Karena data itu kan sudah terbagi, waktu berita acara saya dengan dihadiri KPK segala macam waktu finalisasi, pasti sudah tersebar nggak mungkin hilang fisiknya, ada, ESDM punya data, 1.400 itu kan sudah ditetapkan waktu serah terima kabupaten/kota, kalau tidak salah bulan Agustus, masih zamanya Pak Awang (gubernur),” paparnya.
Menurut M. Udin Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, terdapat kemungkinan atau diduga data itu dihilangkan secara sengaja.
“Saya kira wajar jika muncul pertanyaan publik, dokumen itu hilang atau sengaja dihilangkan. Jangan lupa data itu menyangkut data-data perizinan dan juga berupa data jaminan reklamasi, pascatambang, dan kesungguhan. Saya ragu kalau dokumen itu raib dengan sendirinya, patut diduga ada unsur kesengajaan,” kata politisi muda Partai Golkar itu. (AZ)