Dinasker Tidak Tahu ada TKA di Proyek Smelter Sanga-Sanga
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi Gabungan DPRD Kaltim nampak sangat serius menyikapi pembangunan smelter di Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara. Apalagi kegiatan itu terkesan kurang transparan kepada DPRD. Bahkan juga ada instansi di lingkungan Pemprov Kaltim yang
belum mengetahui soal itu. Misalnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigari (Disnakertrans) Kaltim. Instansi ini tidak mengetahui jika di perusahaan tersebut memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA).
“Kami tidak tahu kondisi di lapangan ternyata seperti ini, kalau untuk TKA tentu harus ada prosedur dan persyaratan sebagaimana yang sudah di tetapkan Kemenaker,” kata salah satu perwakilan Disnaker Kaltim saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi gabungan, Kamis (8/12/22) kemarin.
Sedangkan perwakilan DPMPTSP Kaltim menjelaskan, bahwa kegiatan pembangunan tersebut didanai penamaman modal asing (PMA), dan semua perizinan berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Sehingga daerah tidak terlalu banyak terlibat.
Ketua Komisi II Nidya Listiono pun mengkritik langkah pemerintah provinsi.
“Terkait perizinan tadi disampaikan, ini PMA yang berizinannya di pusat, di Pemprov Kaltim akan ada izin-izin lain yang harus melalui Kaltim misalnya izin prinsip atau apapun namanya. Keterlibatan Kaltim soal perizinan ini harus ada,” tegas Tio sapaan akrab Ketua Komisi II tersebut.
Politisi Partai Golkar ini menilai bahwa dari RDP yang dihadiri perwakilan tersebut terungkap, bahwa ada beberapa persoalan seperti izin dan tenaga kerja.
“Dengan DMPPTSP, Dinas Tenaga Kerja dan BPKAD, perwakilan yang hadir terutama DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja bahwa apakah ini masuk kompetensi, masuk atau tidak? Dinas Tenaga Kerja belum tahu ada pekerja asing di proyek smelter yang lagi berjalan. Kami minta Disnaker melakukan sidak di lapangan, cek langsung apakah benar atau tidak tenaga kerja asing yang bekerja, prosesnya bagaimana. Kalau sampai Pemerintah Provinsi Kaltim tidak tahu ini bahaya. Semua boleh bekerja di Kaltim karena globalisasi, tetapi persyaratan dan perizinan harus mereka patuhi,” jelasnya lagi.
Dia juga menjelaskan, “bahwa beberapa dari data yang kami dapat ada pertemuan dengan steakholder, misalnya PLN dan ada kesepakatan misalnya tidak boleh melalui jalan umum karena pasti merusak jalan, tonase mobil yang lewat besar semua,” lanjutnya.
“Masyarakat sedang melakukan demo dan saya dapat videonya. Saya minta Pemprov Kaltim fokus untuk mengklirkan semua data dan dewan diberitahu. Semua kesepakatan yang saya lihat dibuat di situ tanpa melibatkan dewan. Kita mau tahu bagaimana status tanah dan kerja samanya seperti apa. Setahu kami HGB-nya dipegang perusahaan lain, bukan perusahaan smelter hari ini,” pungkasnya. (AZ)