June 8, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kementerian ESDM Sebut 21 IUP di Kaltim Tak Terdaftar, Pansus: Jika Beroperasi Berarti Ilegal

Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim saat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) di Jakarta.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Usai memperoleh keterangan dari sejumlah pihak, seperti DPMPTSP Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Inspektorat Kaltim, Biro Ekonomi dan Biro Umum Setprov Kaltim, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menyambangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) di Jakarta. Kedatangan pansus ke Kementerian ESDM untuk menggali informasi tentang status 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi perhatian publik, dan bergulirnya proses hukum di Polda Kalimantan Timur.

“Pansus mendapat penjelasan bahwa pihak Kementerian ESDM tidak ada satu pun mengeluarkan surat terkait 21 IUP. Kementerian ESDM tegas menyatakan jika ada yang beroperasi berarti ilegal,” jelas M. Udin Wakil Ketua Pansus pada Kalpostonline, Sabtu (10/12/2022).

Menurutnya, dalam pertemuan itu, Kementerian ESDM melalui Lana Sarian Direktur Pengusahaan Batubara juga menjelaskan, sistem pendaftaran data base untuk MOMS dan MODI menggunakan digital dan terkelola secara khusus. IUP yang tidak terdata di daerah dan pada saat finalisasi di kementerian ESDM tidak dapat terinput ke data base.

“Jadi pengajuan permohonan 21 IUP secara gelondongan itu pasti akan tertolak, meskipun mereka mencoba melalui cara atau bentuk apapun tidak akan bisa terdaftar dalam data base untuk MOMS dan MODI,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Dalam 21 SK IUP yang diduga palsu itu, sebenarnya ada juga yang tercatat di dalam daftar 1.404 tambang di Kalimantan Timur. Misalnya surat Gubenur Kaltim Nomor: 5503/4938/B.Ek perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP yang ditujukan ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara (Minerba) pada 14 September 2021. Di dalam surat itu tercantum 8 perusahaan, 7 IUP Batubara di antaranya tercatat dalam daftar 1.404 IUP di Kalitm, yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita.

Namun diduga nomor SK IUP yang berbeda. Hanya ada PT. Mega Sarana Sejahtera dengan jenis komoditas pertambangan mangan belum tercatat. Bila dicermati dari 7 yang tercatat itu, hanya ada 2 perusahaan yang terdaftar dalam data base. Hal itu diketahui saat Ditjen Minerba bersama dengan DPMPTSP Kaltim memfinalisasi pada Rabu dan Kamis (13-14 Maret 2019) di kantor Ditjen Minerba Lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III Jakarta.

Kemudian surat pengantar yang kedua dari Gubernur Isran Noor Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 menyebut 14 IUP. Surat pengantar tersebut berperihal Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNB. 14 IUP itu yakni PT. TKM, PT. HRPA, PT. APU, PT. LBS, PT. BRS. PT. BEL, PT. BSS. PT. MHS, PT. IPJ,, PT. TWM, PT. BBS, PT. SBE dan PT.DBE. Namun, ke 14 perusahaan ini tidak terdaftar dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan Dinas PMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP se-Provinsi Kaltim. Tidak hanya itu, ke 14 perusahaan yang jadi lampiran surat pengantar gubernur itu juga tidak tercatat dalam 1.404 daftar IUP di Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: