Pemilihan Kepsek Diharapkan Sesuai Aturan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menegaskan, pengangkatan kepala sekolah (kepsek) atau calon kepala sekolah diharapkan dapat memenuhi kualifikasi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini terkait dengan pengangkatan Kepala SMAN 10 Samarinda yang dinilai sejumlah pihak tidak memenuhi persyaratan.
Menurut politikus Gerindra itu, selain memenuhi kualifikasi, pengangkatan kepala sekolah atau calon kepala sekolah diharapkan juga dapat melalui seleksi jabatan secara terbuka atau lelang jabatan.
“Hal ini guna menjalankan prinsip-prinsip transparansi dan memberikan kesempatan yang sama kepada praktisi pendidikan. Saya berharap Disdikbud Kaltim telah menjalankan mekanisme secara transparan dan akuntabel, agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan terutama masyarakat dan calon peserta didik baru untuk belajar di SMAN 10 Samarinda,” ujar Akhmed Reza melalui pesan WhatsApp.
Ia juga mengatakan, pengangkatan Kepala SMAN 10 Samarinda merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIsdikbud) Kaltim. Namun, tujuan utamanya yakni agar masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan luas terutama bagi peserta didik baru.
“Sebagai urusan wajib pemerintah dalam bidang pendidikan, kepala sekolah merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam melayani masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik tanpa diskriminasi,” pungkasnya. (QR)