April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ketua Bapemperda: Tidak Etis Jika Gubernur Lakukan Pembiaran

Dua surat yang diduga dari Gubernur Kaltim kepada Kementerian ESDM.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Polemik munculnya dua surat Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor terkait dengan aktivitas batubara yang mengusulkan pengaktifan data MODI, MOMS, dan ePNBP terus berlanjut. Surat pertama Gubernur Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk 8 perusahaan. Kemudian surat serupa Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 221.

Kedua surat itu kemudian oleh sejumlah pihak dianggap palsu, tapi sampai saat ini oleh pemprov atau gubernur tidak dilaporkan ke kepolisian. Sehingga situasi ini memantik reaksi dari wakil rakyat di DPRD Kaltim, Bahkan sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan mendesak gubernur melaporkan indikasi perbuatan melawan hukum itu. Gubernur juga diperingatkan untuk tidak melakukan pembiaran. Sebab, akan menjadi catatan kelam bagi pemerintah provinsi yang dipimpin gubernur Isran Noor.

“Kan dua surat itu kata pemprov palsu, jangan cuma buat pernyataan saja. laporkan ke polisi agar diusut lebih dalam untuk memastikan palsu atau tidak . Jangan biarkan ada indikasi perbuatan melawan hukum di depan mata yang dampaknya sangat merugikan. Maaf tidak etis jika gubernur melakukan pembiaran, karena akan menjadi catatan kelam bagi Pemerintahan Provinsi Kaltim yang dipimpin Pak Gubernur Isran Noor,” tegas H. Jawad Sirajuddin selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui ponselnya, Selasa (22/6/2022).

Jawad yag juga anggota Komisi III ini meminta Pemprov Kaltim agar tidak membuat polemik dan menimbulkan kebingungan di masyarakat secara berkepanjangan, dan pada akhirnya mencurigai pemerintah ada sesuatu di balik tidak melaporkan dugaan dua surat palsu ini ke aparat penegak hukum.

“Saya kira cukup beralasan bila publik maupun anggota dewan curiga, “ada sesuatu” jika dugaan dua surat palsu ini tidak dilaporkan ke polisi. Apa ada yang salah jika gubernur melaporkan ini? Justru gubernur dianggap keliru bila melakukan pembiaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang sudah terang-benderang rame di publik,”tegasnya lagi.

Ketika disinggung kemungkinan DPRD Kaltim akan mengajukan hak interpelasi kepada gubernur jika persoalan ini semakin liar dan gaduh, politisi Partai Amanat Nasional ini menyatakan bahwa kemungkinan itu sangat terbuka.

“Saya kira dipolitik itu dinamis, termasuk kemungkinan ada anggota dewan maupun fraksi mengajukan hak interpelasi itu. Kita lihat saja seperti apa perkembangan masalah ini,” pungkasnya.

Secara terpisah Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi yang dikonfirmasi terkait kemungkinan gubernur melaporkan dugaan dua surat palsu ini ke polisi, mengungkapkan, sejauh ini belum ada petunjuk ke arah pelaporan dari gubernur.

“Belum ada arahan mengenai hal ini,” katanya melalui pesan percakapan, Selasa (22/6/2022). (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: