Kasus Musala DPRD, GMPPKT Kaltim Bakal Datangi Kejati Lagi
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Laporan dugaan pemahalan rehab musala DPRD Kalimantan Timur sudah dilaporkan secara resmi pada Kamis (18/2/2022) dan Selasa (15/3/2022). Kasus itu terus dikawal aktivis anti korupsi yang mengatasnamakan dirinya Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT). Bahkan GMPPKT akan kembali mendatangi Kejati untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang sudah diserahkan kepada Kejati.
“GMPPKT akan kembali ke Kejati, kami akan mempertanyakan sejauh mana laporan yang sudah GMPPKT serahkan perkembanganya, kami sudah agendakan untuk itu,” kata Abdidin Korlap GMMPPKT pada Kalpostonline.
Menurut GMPPKT, data awal yang mereka berikan sudah cukup sebagai petunjuk awal buat penyidik Kejati Kaltim melakukan penyelidikan, dan dari kasat mata dan akal sehat sangat sulit untuk bisa menyakini nilai rehab musala DPRD Kaltim sebesar Rp4,5 miliar.
“Penyidik datang dan lihat dululah seperti apa musala yang direhab dengan anggaran Rp4,5 miliar itu, menurut GMPPKT diduga terlalu mahal. Musala itu direhab menggunakan duit rakyat dan harus dipertanggungjawabkan. Usut tuntas hingga masuk pengadilan,” katanya lagi.
Desakan agar kasus dugaan pemahalan rehab musala DPRD Kaltim ini tidak hanya datang dari aktivis anti korupsi, juga warga kota dan wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke pengadilan. Para pegiat anti korupsi menyebutkan, anggaran rehab musala DPRD Kaltim dianggarkan sejak 2018 kemudian dilanjutkan tahun 2019 melalui APBD provinsi Kalimantan Timur hingga mencapai Rp4,5 miliar. Namun, pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera), melalui Rahmat Hidayat Kepala Bidang Cipta Karya mengklarifikasi anggaran itu. Menurutnya anggaran itu hanya berkisar kurang lebih Rp3,8 miliar. (AZ)