PN Tak Berwenang Menyidangkan, DPD Golkar Kaltim ke PTUN

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Permintaan pengosongan bangunan DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui surat Nomor 030/1234/300.02 pada 13 Juli 2022 lalu direspons DPD Golkar dengan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda.
Pada Kamis, 28 Oktober 2021, DPD Golkar Kaltim mendaftarkan gugatanya ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr. Namun, gugatan DPD Golkar Kaltim itu tidak dapat disidangkan lebih jauh, karena majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut yang termuat dalam Putusan PN Samarinda, Kamis 10 Maret 2022.
DPD Golkar Kaltim melakukan banding dengan daftar permohonan Kamis, 17 Maret 2022. Upaya DPD Partai Golkar Kaltim melakukan perlawanan hukum atas surat wali Kota Samarinda itu kini juga didaftarkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Samarinda pada Senin, 28 Maret 2022 dengan Nomor Perkara: 16/G/2022/PTUN.SMD. Dalam gugatanya, Pimpinan DPD Golkar Kaltim memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya atau sebahagiannya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tergugat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/8016/300.02 tertanggal 29 Desember 2021, Perihal: Jawaban terhadap Surat DPD Partai Golkar Nomor: 175/DPD/GOLKAR/KT/XI/2021 Jo Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1308/300.02 tertanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan yang ditujukan kepada Penggugat.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/8016/300.02 tertanggal 29 Desember 2021, Perihal: Jawaban terhadap Surat DPD Partai Golkar Nomor: 175/DPD/GOLKAR/KT/XI/2021,jo Surat Walikota Samarinda Nomor: 030/1308/300.02 tertanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan yang ditujukan kepada Penggugat.Sebagaimana dilansir situs PTUN Samarinda.
Belum ada penjelasan dari Sekretaris DPD Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin ketika dikonfirmasi media ini terkait langkah DPD Golkar Kaltim menggugat surat wali Kota itu ke PTUN Samarinda, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda dalam proses banding. (AZ)