February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dana Jamrek Rp219 Miliar Tanpa Dokumen, Komisi II Koordinasi dengan Komisi III

Nidya Listiyono

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat di DPRD Kaltim dinilai tidak serius dalam fungsi pengawasan, terutama upaya membongkar persoalan dana jaminan reklamasi (jamrek) dan pascatambang yang cair senilai Rp219 miliar tanpa dilengkapi dengan dokumen seperti disyaratkan peraturan. Penilaian itu disampaikan aktivis anti korupsi di daerah ini.

“Dewan ini kan tak serius dalam menjalankan fungsi kontrolnya, kasus ini kan sudah ada ditahun 2020 sejak BPK membongkar masalah persoalan Jamrek. Jadi kemana aja Dewan selama ini,” ujar Isack Iskandar Ketua Aliansi Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia Kaltim pada Kalpostonline Senin (4/3/22).

Aliansi menurutnya akan mendesak DPRD Kaltim untuk membongkar lebih dalam penyebab cairnya dana jamrek dan pascatambang ratusan miliar tanpa dokumen. Sebagai bentuk kritik kinerja dewan, Aliansi Anti Korupsi akan berunjuk rasa.

“Kami demo DPRD Kaltim untuk serius menyikapi masalah ini, panggil ESDM dan DPMPTSP agar bertanggung jawab atas temuan auditor itu,” pungkasnya.

Dana jamrek atau pascatambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. dari jumla itu terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu senilai Rp219.088.300.152,76. Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menegaskan bahwa, pihaknya sangat serius menyikapi itu. Namun, ada Komisi III juga yang terkait dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kita serius untuk itu, tapi Komisi II koordinasi dengan Komisi III agar Komisi III juga memanggil Dinas ESDM. Kedua dinas itu kita harapkan kadis yang hadir, saya tidak ingin diwakilkan agar tahu akar persoalannya,” tegas Nidya Listiyono melalui ponselnya Senin (4/4/22).

Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021, dilaporkan Inspektorat Daerah Kaltim, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan.

Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan. Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP.

“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76,” sebut auditor. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: