Kasus Dokumen Penetapan Plt Ketua DPRD Kukar Masuk Persidangan KI
DPD Golkar Kukar Ngotot Minta, Sekretariat Dewan Bersikukuh Menolak

KUTAI KARTANEGARA, KALPOSTONLINE.COM | Penolakan pihak sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap permintaan dokumen penetapan dan penunjukan Plt.Ketua DPRD Kukar memasuki babak baru, pasalnya tim kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kukar yang tergabung dalam kantor advokat Saut Purba dan Rekan membawa persoalan ini ke persidangan Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur.
Sidang perdana dilaksanakan Selasa 12 Agustus 2025 dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing dan Kewenangan Absolut Komisi Informasi. Sidang dipimpin komisioner Khaidir, di dampingi komisioner Imran Dose dan komisioner Mohammad Yuhdi. Sidang dibuka pukul 11.00 WITA. Majelis Komisioner menerangkan bahwa agenda sidang pertama ini adalah penanganan perkara awal dengan memeriksa Legal Standing Pemohon, Legal Standing Termohon, Kewenangan Komisi Informasi dan Alasan dan Tujuan Pemohon.
Baca Juga: Penetapan Plt Ketua DPRD Kukar, Gubernur Kaltim Tidak Terbitkan SK
Majelis Komisioner menerangkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), perkara ini telah memenuhi syarat untuk diajukan ke Komisi Informasi, karena permohonan informasi tidak ditanggapi oleh Termohon hingga melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (7), yaitu 10 hari kerja ditambah perpanjangan 7 hari kerja.
Dalam sidang saat itu pemohon DPD Partai Golkar Kukar melalui Kuasa Hukumnya kantor advokat Saut Purba dan Rekan bahwa informasi yang dimohonkan adalah seluruh Dokumen atau Berkas penetapan Plt. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara tanpa terkecuali.
Pihak termohon dalam hal ini Sekretariat DPRD Kukar melalui kuasa hukumnya Hefni Efendi dan Erwin menyatakan bahwa pihaknya menolak untuk memberikan dokumen atau berkas tersebut kepada pemohon dengan alasan dokumen tersebut bersifat dikecualikan, karena DPD Partai Golkar Kabupaten Kutai Kartanegara bukanlah sebagai penyelenggara pemerintahan secara langsung.
Baca Juga: Penjelasan Sekwan Membingungkan, Kuasa Hukum Pertanyakan SK Plt Ketua DPRD Kukar Ke Gubernur
Dalam kesempatan itu majelis Komisioner meminta Klarifikasi kepada Termohon dikarenakan Termohon mengatakan bahwa dokumen atau berkas yang diminta oleh pemohon bersifat dikecualikan. Maka, berdasarkan Pasal 19 UU KIP Majelis Komisioner meminta dokumen Uji Konsekuensi kepada termohon.
Majelis Komisioner juga meminta penjelasan dari Termohon mengenai ada atau tidaknya dokumen yang diminta oleh Pemohon. Sidang ditutup pukul 11.45 WITA dan akan dilanjutkan Senin, 25 Agustus 2025 di jam yang sama. 11.00 WITA dengan agenda pembuktian Uji Konsekuensi Termohon terkait frasa dikecualikan.
Usai sidang Saut Purba selaku kuasa hukum DPD Partai Golkar Kukar menegaskan bahwa, langkah yang dilakukan pihaknya terhadap sekretariat DPRD Kukar adalah untuk menguji secara hukum terkait dengan penolakan pemberian dokumen penetapan dan penunjukan Plt.Ketua DPRD Kukar.
Baca Juga: SK Gubernur Tak Dibutuhkan? Sekwan Tanggapi Polemik Plt.Ketua DPRD Kukar
” Ini bagian langkah hukum yang kami lakukan, mengapa dokumen penetapan dan Penunjukan Plt.ketua DPRD Kukar masuk katagori bersifat dikecualikan?, bukankah sekretariat atau DPRD Kukar adalah lembaga publik. Kesannya seperti ada yang dirahasiakan dalam proses terpilihnya Plt.Ketua DPRD Kukar,” ujar Saut pada media ini. (AZ)
