Bangunan Inspektorat Kukar Belum Selesai, Anggota Komisi I Beri Masukan

KUTAI KARTANEGARA, KALPOSTONLINE.COM | Proyek pembangunan gedung Inspektorat Kutai Kartanegara (Kukar) Rp19,4 miliar tahun anggaran 2024 hingga saat ini belum juga selesai pengerjaanya. Kritik pun bergulir diruang publik,bahkan ada rencana aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa. wakil rakyat yang duduk di DPRD Kukar pun memberikan masukan kepada pihak inspektorat agar memberikan penjelasan soal itu secara transparan ke publik.
“Publik perlu diberi penjelasan, mengapa proyek belum selesai dikerjakan sesuai jadwal. Kemudian dari anggaran Rp19,4 miliar, apa saja yang harus diselesaikan kontraktor pelaksana?. Pihak inspektorat perlu membuka hal itu secara transparan kepada masyarakat, agar tidak muncul spekulasi pernyataan dan kecurigaan publik terhadap proyek ini,” ujar Desman Minang Endianto pada Kalpostonline Selasa (12/8/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpendapat bahwa, sorotan tajam yang disampaikan kelompok aktivis mahasiswa merupakan hal yang wajar sebagai kontrol sosial dalam pelaksanaan penggunaan APBD di Kutai Kartanegara.
Baca Juga: Belum Selesainya Gedung Inspektorat Rp19,4 Miliar, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Kukar
” Saya kira wajar dan rasional, jika ada sejumlah pihak mengkritisi proyek ini, apalagi di papan proyek sangat terang benderang, proyek ini mulai dikerjakan 13 Juni 2024 dan selesai 10 Desember 2024. Nah, masyarakat melihat hingga Agustus 2025 proyek ini belum juga tuntas. Ada apa? disini pentingnya penjelasan dari pihak Inspektorat secara transparan ke masyarakat,” jelas mantan wartawan ini.
Ketika disinggung ada rencana proyek ini bakal dilanjutkan Agustus 2025 dengan menggunakan anggaran pengawasan di Inspektorat Kukar, mantan Aktivis pengiat korupsi ini memberikan masukan ,agar pihak Inspektorat lebih berhati hati.
” Apakah regulasinya membolehkan anggaran untuk pengawasan Inspektorat digunakan untuk proyek pembangunan,saya kira pihak inspektorat harus berhati hati dalam hal ini, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Saya yakin pihak Inspektorat Kukar lebih paham soal regulasi dalam penggunaan APBD, ketimbang saya yang masih belajar,” pungkas mantan presiden BEM STAIN Samarinda.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Inspektorat Kukar Rp19,4 Miliar Diduga Bermasalah, AMPL-KT Bakal Demo
Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya Kepala Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Heriansyah menjelaskan bahwa, pengerjaan proyek senilai Rp 19,4 miliar tersebut tetap berjalan meski mengalami penyesuaian akibat dinamika anggaran daerah.
“Kalau dikatakan mangkrak, tidak benar,” jelasnya kepada Kalpost dengan mengirim salah satu berita media online Selasa (12/8/2025)
Heriansyah menerangkan bahwa, pembangunan kantor baru tersebut didasarkan pada ketentuan mandatory spending sebesar 0,05 persen dari APBD yang telah diatur dalam pedoman penyusunan APBD dan diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dana itu, menurut Heriansyah digunakan untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention KPK.
Dijelaskanya pula bahwa, gedung baru yang representatif sangat dibutuhkan oleh Inspektorat Kukar.
“Kalau kami ingin mengumpulkan 200 sekian desa, 25 BLUD, dan 58 OPD, kantor kami yang sekarang sudah tidak memadai. Karena itu, kami membangun kantor baru,” jelasnya lagi dikutip dari beritaalternatif.com
Baca Juga: Pembangunan Gedung Inspektorat Kukar Rp19,4 Miliar Diduga Bermasalah, AMPL-KT Bakal Demo
Lanjutnya, anggaran Rp 19,4 miliar yang dialokasikan ditahun 2024 hanya cukup untuk pembangunan struktur hingga atap dan dinding bangunan. Jika dibandingkan dengan standar harga umum, lanjut dia, harga tersebut relatif murah untuk pembangunan gedung empat lantai. Heriansyah juga membantah isu kongkalikong atau markup anggaran dalam proyek tersebut.
“Kalau kami sebagai APIP melakukan markup, itu memalukan. Pekerjaan kami harus sesuai aturan,” tegasnya.
Dijelaskanya lebih jauh, bahwa tahun ini Pemkab Kukar mengalami defisit anggaran sehingga pihaknya hanya mendapatkan alokasi sekitar Rp 5 miliar untuk melanjutkan pembangunan gedung. Dana itu pun diambil dari pos biaya pengawasan tanpa mengganggu fungsi pengawasan Inspektorat Kukar.
Menurutnya, Proses lelang tahap lanjutan sudah dilakukan dan memastikan pekerjaan akan kembali berjalan pada pekan ketiga bulan Agustus 2025.
“Pekerjaan tetap kami lanjutkan dengan baik. Hanya saja ada dinamika yang harus kami lewati,” jelasnya.
Untuk di ketahui Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Jalan Mayjen Sutoyo, Tenggarong tahun 2024 dengan alokasi anggaran APBD Kukar Rp19,4 miliar. Proyek dengan nomor kontrak:B-477/ITDA/IP.I/000.3.2/2024. waktu pelaksanaan dimulai 13 Juni 2024 dan berakhir 10 Desember 2024. Namun fakta dilapangan hingga Juli 2025 belum juga selesai. Kontraktor pelaksana PT Bumalindo Prima Abadi-PT Azka Jaya Konstruksi dengan konsultan Pengawas CV.Fortuna Teknik dengan masa pemeliharaan 100 hari kalender. Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL KT) menyorot tajam proyek tersebut dan berencana melakukan aksi demonstrasi. (AZ)
